Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Sikap dan Etika, UU Apa yang Dilanggar Ahok?

Kompas.com - 27/02/2015, 10:34 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengajuan hak angket yang dilakukan oleh DPRD DKI terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang paripurna kemarin ikut mempersoalkan sikap dan etika Basuki atau Ahok. Padahal, hak angket merupakan penyelidikan terhadap pelanggaran undang-undang oleh pembuat kebijakan.

Pengamat politik, Sebastian Salang, mempertanyakan undang-undang apa yang dilanggar Ahok atas sikap dan etikanya. "Kalau soal sikap, itu tetap harus buktikan kesalahannya (Ahok). Mereka (DPRD) harus bisa buktikan pelanggaran undang-undang apa yang dilakukan Ahok (soal cara Ahok bersikap)" ujar Sebastian Salang kepada Kompas.com, Jumat (27/2/2015).

Menurut Sebastian, permasalahan sikap dan etika Ahok bisa diselesaikan dengan cara berkomunikasi. Dia mengatakan, ada jalur komunikasi yang tersumbat antara Ahok dan DPRD DKI. Sikap Ahok yang dinilai meledak-ledaklah yang memicu kekesalan para anggota Dewan.

"Soal ini solusinya ya komunikasi yang harus dibangun. Tak perlu hak angket," ujar Sebastian.

Kemarin, saat sidang paripurna, Sekretaris Komisi E Fahmi Zulfikar menjadi anggota Dewan yang memberi usulan untuk hak angket. Dalam usulannya, dia menyebut sikap Ahok telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, etika, norma, dan perilaku bagi kepemimpinan seorang gubernur DKI Jakarta.

Kemudian, mantan Bupati Belitung Timur itu juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.

Ahok dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Ahok juga dinilai melanggar Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tiga ASN Pemkot Ternate Ditangkap Polisi saat 'Nyabu' di Depan Warkop

Tiga ASN Pemkot Ternate Ditangkap Polisi saat "Nyabu" di Depan Warkop

Megapolitan
Isu Duet dengan Anies di Pilkada DKI, Ahmed Zaki: Keputusan Ada di DPP Golkar

Isu Duet dengan Anies di Pilkada DKI, Ahmed Zaki: Keputusan Ada di DPP Golkar

Megapolitan
Cek Ombak Kaesang Pangarep di Pilkada Bekasi dan Upaya Mencari Panggung Politik

Cek Ombak Kaesang Pangarep di Pilkada Bekasi dan Upaya Mencari Panggung Politik

Megapolitan
Cerita Amsori Tetap Jadi Sopir Angkot meski Diserang Stroke Dua Kali

Cerita Amsori Tetap Jadi Sopir Angkot meski Diserang Stroke Dua Kali

Megapolitan
Permintaan Maaf Zoe Levana dan 3 Pengakuannya Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Permintaan Maaf Zoe Levana dan 3 Pengakuannya Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Beratnya Hidup di Jakarta, Amsori Sopir Lansia Tidur di Angkot karena Tak Mampu Mengontrak Rumah

Beratnya Hidup di Jakarta, Amsori Sopir Lansia Tidur di Angkot karena Tak Mampu Mengontrak Rumah

Megapolitan
Jemput Bola ke Subang, Polisi Bakal Datangi Petani yang Ditipu Oknum Polisi Rp 598 Juta

Jemput Bola ke Subang, Polisi Bakal Datangi Petani yang Ditipu Oknum Polisi Rp 598 Juta

Megapolitan
Polda Metro: Kasus Petani Ditipu Oknum Polisi Sempat Mandek karena Pelapor Minta Pemeriksaan Dihentikan

Polda Metro: Kasus Petani Ditipu Oknum Polisi Sempat Mandek karena Pelapor Minta Pemeriksaan Dihentikan

Megapolitan
Pemprov Pindahkan Administrasi Kependudukan 213.831 Warga ke Luar Jakarta

Pemprov Pindahkan Administrasi Kependudukan 213.831 Warga ke Luar Jakarta

Megapolitan
Polda Metro Tangkap Tiga ASN Pemkot Ternate Terkait Kasus Narkoba

Polda Metro Tangkap Tiga ASN Pemkot Ternate Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Polisi Tangkap Penusuk Imam Mushala di Kebon Jeruk

Polisi Tangkap Penusuk Imam Mushala di Kebon Jeruk

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 24 Mei 2024 dan Besok: Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 24 Mei 2024 dan Besok: Siang Ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta | Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi

[POPULER JABODETABEK] Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta | Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW4

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW4

Megapolitan
12.851 ASN di DKI Jakarta Masuk Usulan Penonaktifan NIK

12.851 ASN di DKI Jakarta Masuk Usulan Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com