"Saya yakin ada sesuatu di balik kasus ini. Tetapi, dugaannya ada banyak faktor, bisa sakit hati ke sekolah atau lainnya," ujar salah satu guru TK Saint Monica, Santi (42), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/3/2015).
Santi juga mengkhawatirkan, profesi guru rentan untuk dilaporkan terkait sejumlah kasus. Sehingga, menurut Santi, tidak ada lagi apresiasi terhadap guru sebagai pendidik. [Baca: Tiba di Pengadilan, Miss H Disambut Puluhan Guru]
"Bararti profesi guru jadi tidak aman alias jadi riskan. Nanti setiap ada sesuatu bisa lapor polisi guru dipenjara," kata Santi yang mengaku sudah tujuh tahun mengajar di Saint Monica.
Guru lainnya, Maria (29), mengaku kasus ini cukup sensitif terhadap guru secara umum. Khususnya untuk guru TK yang lebih intens dan banyak bersentuhan fisik terhadap muridnya.
Maria berharap ada perlindungan khusus bagi guru agar tidak selalu menjadi objek penderita dalam kasus pelecehan murid.
"Harus ada perlindungan dari PGRI dan sejenisnya. Seandainya, kasus ini menang bisa makin merajalela laporan terhadap guru. Nantinya, malah makin ada batasan antara guru dan murid," ucap Maria.
Saat ini, Miss H selaku tersangka kasus pelecehan murid TK Saint Monica sedang menunggu sidang perdana di Pengadilan Jakarta Utara.
Korban berinisial L, diduga telah dilecehkan Miss H berkali-kali, sehingga pihak korban melaporkan tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.