Kuasa hukum Miss H, Reynold Thonak menyatakan keberatannya atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Terlalu lebay itu! Dakwaan itu tidak benar," ujar Reynold dengan nada berapi-api saat ditemui usai persidangan yang berlangsung hanya 15 menit itu.
Menurut Reynold, dakwaaan yang dibacakan JPU Erni Pramoti itu, tidak sesuai dengan fakta yang ada. JPU, lanjut Reynold, menyebutkan terdakwa berduaan dengan korban dalam ruangan. Namun, kenyataannya korban datang terlambat, dan berada di ruangan bersama siswa lainnya
"Mengada-ada iya. Ingat, korban masih berusia 3 tahun dan masih belajar bicara," tegas Reynold.
Pantauan Kompas.com, sidang perdana terdakwa Harianti, berlangsung singkat selama 15 menit. Sidang dipimpin majelis hakim Ifa Sudewi dan majelis hakim anggota Tenri Muslnda, dan IBN Oka DIputra.
Pihak kuasa hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan yang dibacakan JPU. Majelis hakim pun telah menyiapkan sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa, Rabu (10/3) minggu depan.
Untuk diketahui, sebelum duduk di kursi terdakwa, Miss H ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakut, sejak 6 Agustus 2014 lalu. Harianti diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya L (3,5) periode April 2014 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.