Kuasa Hukum Guru Saint Monica Anggap Dakwaan Itu "Lebay"
Tangguh Sipria Riang
Kompas.com - 04/03/2015, 20:17 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah menetapkan Miss H, guru kelompok bermain Saint Monica, sebagai terdakwa dalam perkara pelecehan seksual terhadap seorang muridnya, Rabu (4/3/2015).