Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fariz RM Jalani Sidang Perdana, Dua Putrinya dari Belanda Datang

Kompas.com - 09/03/2015, 17:05 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Fariz Rustam Munaf yang tersandung kasus narkoba menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015).

Pada sidang perdana ini, hadir dua putri dari tiga anak Fariz RM yang telah bekerja di Belanda. Keduanya adalah Ravenski Atwinda Difa dan Ravenska Atwinda Difa. Mereka mengambil waktu libur untuk mengikuti proses hukum ayahnya.

Dua putri Fariz ini disebut telah bekerja di perusahaan multinasional bidang bisnis di negeri Kincir Angin tersebut. Nampak pula istri Fariz, Oneng, di sidang perdana itu.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Tati Hardianti, Fariz mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Agus Kurniawan.

Agus membacakan kronologi Fariz kedapatan memakai narkoba. Menurut Agus, polisi mendapat laporan bahwa Fariz telah menyalahgunakan narkoba di rumahnya, Jalan Camar, Pondok Aren, Pondok Betung, Tangerang Selatan. [Baca: Isap Ganja Sambil Main Gitar, Fariz RM Ditangkap Polisi]

"Setelah cek di tempat yang dimaksud, didapat 1 bungkus bening narkotika jenis heroin dengan berat 0,3 gram di kantong celana bagian depan kanan, 1 barang bukti kertas papir berisi ganja 0,5 gram siap pakai yang diletakan di asbak," kata Agus, membacakan dakwaan di ruang sidang PN Jaksel, Senin sore. [Baca: Fariz RM Positif Gunakan Ganja, Sabu, dan Heroin]

Selain itu, didapat pula 1 alat isap, dan cangklong serta barang bukti lainnya. Barang bukti itu telah diperiksa di lab Bareskrim Polri. Hasil pemeriksaan, Fariz kedapatan memiliki 0,0140 gram heroin dan 0,392 gram, yang masuk narkotika golongan I.

"Disimpulkan 1 bungkus plastik berisi serbuk berwarna coklet mengandung heroin dan barang bukti daun kering benar ganja," ujar Agus.

Oleh karenanya, jaksa mendakwa Fariz dengan ancamam tiga pasal pidana yaitu pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009.

Jaksa belum menyebutkan ancaman hukumannya. Setelah membacakan dakwaannya, Majelis hakim menunda sidang sampai dengan Senin (16/3/2015) mendatang. Agenda pekan depan akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan 'Online'

Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan "Online"

Megapolitan
Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Megapolitan
'Debt Collector' Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan 'Maling'

"Debt Collector" Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan "Maling"

Megapolitan
Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Megapolitan
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Megapolitan
Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Megapolitan
Bocah di Bekasi Hanyut Terbawa Arus Selokan Saat Bermain Banjir

Bocah di Bekasi Hanyut Terbawa Arus Selokan Saat Bermain Banjir

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat LPS Monas Half Marathon 2024

Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat LPS Monas Half Marathon 2024

Megapolitan
Dua Lansia di Bogor Ditangkap karena Cabuli Tiga Anak, Sempat Diinterogasi Ibu Korban

Dua Lansia di Bogor Ditangkap karena Cabuli Tiga Anak, Sempat Diinterogasi Ibu Korban

Megapolitan
Siasat Kakak Beradik Rekrut Puluhan Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

Siasat Kakak Beradik Rekrut Puluhan Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK | Akrabnya Gibran dan Heru Budi Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut

[POPULER JABODETABEK] Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK | Akrabnya Gibran dan Heru Budi Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 30 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 30 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Megapolitan
Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com