Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

42,5 Persen Gedung Pemerintahan di Jakarta Tak Laik Sistem Proteksi Kebakaran

Kompas.com - 11/03/2015, 17:13 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 42,5 persen gedung perkantoran pemerintah di Jakarta tidak terawat sistem proteksi kebakarannya. Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta Subejo menjelaskan, temuan itu berdasarkan audit rutin yang dilakukan tiap satu kali dalam setahun. 

"Dua puluh tiga gedung perkantoran existing yang sudah memiliki sertifikat sistem proteksi dengan baik dan 34 atau 42,5 persen gedung perkantoran sistem proteksi kebakarannya kurang terawat," kata Subejo, saat ditemui di kantornya, di Jalan Zainul Arifin, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015). 

Selain itu, ada sebuah hotel yang peralatan proteksi kebakarannya kurang terawat sehingga tidak mendapat sertifikat sistem proteksi kebakaran.

Untuk institusi (kampus, sekolah, stasiun televisi, rumah sakit), ada sebuah gedung yang sudah memiliki sertifikat sistem proteksi kebakaran dengan baik, sementara dua gedung institusi pemerintah lain belum mendapat sertifikat kelaikan sistem proteksi kebakaran.

Sementara itu, gedung perkantoran swasta yang sudah diberi sertifikat sebanyak 155 gedung dan 41 gedung perkantoran tidak laik sistem proteksi kebakarannya.

Ada sebanyak 178 gedung tinggi berbentuk apartemen yang sudah diberi sertifikat dan 29 apartemen yang tidak diberikan sertifikat proteksi kebakaran. Kemudian, 29 hotel telah memiliki sertifikat sistem proteksi kebakaran dengan baik dan sembilan hotel lainnya belum memiliki sertifikat.

Sementara itu, dari 28 mal yang ada di Jakarta, hanya satu gedung yang belum mendapat sertifikat sistem proteksi kebakaran. Kemudian, tujuh institusi swasta memenuhi sistem proteksi kebakaran dengan baik dan delapan institusi lainnya tidak mendapat sertifikat.

Terakhir, untuk gedung campuran (kantor gabung dengan hotel, apartemen, dan mal), ada 27 gedung yang sudah memiliki sertifikat sistem proteksi kebakaran dan empat gedung belum memiliki sertifikat.

Hanya saja, Subejo menolak menjelaskan detail nama-nama gedung tersebut. "Jangan, itu rahasia kami dan tidak boleh dipublikasikan," kata Subejo. 

Tindakan yang akan diambil ialah dengan melakukan law enforcement. Gedung-gedung yang sudah terdata tidak memiliki sistem proteksi kebakaran yang baik akan ditempeli stiker.

Penempelan stiker itu pun, lanjut dia, akan dilakukan setelah membicarakannya dengan pemilik gedung. Sebab, tindakan ini tidak bisa dilakukan secara sepihak.

"Gedung yang kurang terawat itu artinya sertifikatnya belum kami berikan. Minimal, audit dilakukan setahun sekali dan kami usahakan dilakukan di semua gedung karena kami juga terbatas personelnya," kata Subejo. 

Pemasangan sistem proteksi kebakaran dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mensyaratkan seluruh bangunan gedung, selain rumah tinggal, harus dilengkapi dengan sistem proteksi pasif dan aktif.

Gedung-gedung tinggi harus dilengkapi beberapa sistem kebakaran aktif, seperti tabung pemadam kebakaran, fire hydrant (alat pemadam kebakaran), fire sprinkler (alat pemadam api otomatis yang dipasang di langit-langit gedung), fire suppression system, dan mobil pemadam kebakaran.

Pemilik atau pengelola gedung wajib memperbaiki berbagai perangkat proteksi kebakaran yang rusak. Sementara itu, Dinas PKPB DKI berperan sebagai pengawas.

"Kenapa kami lakukan law enforcement? Karena belum ada aturan turunan berupa perda ataupun pergub. Mudah-mudahan tahun ini peraturan untuk alarm dan sprinkler terbit dan kami implementasikan secara efektif, baru pengelola gedung bisa kami berikan tindakan tegas," kata Subejo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com