Ongen pun berkesimpulan, TAPD mengakui bahwa Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPA) tidak terperinci. Kemudian, Ongen juga menyimpulkan bahwa pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2015 sudah melalui jadwal pembahasan dari badan musyawarah dan tata tertib Dewan.
Kesimpulan terakhir, Ongen mengatakan bahwa ada indikasi dokumen RAPBD 2015 yang dikirim Pemprov DKI ke Kementerian Dalam Negeri cacat prosedur. Dokumen tersebut bukan hasil persetujuan bersama antara Pemprov DKI dan DPRD.
"Dan sangat jelas dokumen yang dikirim ke Kemendagri bukan hasil pembahasan," ujar Ongen.
Akan tetapi, Sekretaris Daerah DKI Saefullah tidak menerima kesimpulan terakhir yang dibuat oleh Ongen. Meski mengirim draf RAPBD yang ada di dalam sistem e-budgeting, menurut Saefullah, Pemprov DKI telah mengakomodasi usulan dari Dewan dan memasukkan ke dalam sistem e-budgeting tersebut.
"Saya keberatan terhadap kesimpulan terakhir. Sampai dengan saat ini, kami berkeyakinan sesuai kapasitas yang ada pada saya bahwa yang kami kirim hasil dari sistem e-budgeting yang sudah dapat masukan-masukan dari surat yang sudah kami terima, itu sudah sangat maksimal," ujar Saefullah.
"Ada baiknya besok setelah kami kirim kepada para anggota Dewan yang terhormat, khususnya yang ada di tim angket, tolong ditengok apakah aspirasi yang ada di dalam buku putih ini sudah masuk. Saya yakin ada aspirasi dari anggota Dewan yang masuk dalam sistem e-budgeting," tambah Saefullah.
Saefullah pun menambahkan, pihak eksekutif dan legislatif dapat menggunakan waktu 7 hari dari yang diberikan Kemendagri untuk menyempurnakan RAPBD.
Mendengar bantahan dari Saefullah, Ongen pun menjelaskan kepada Saefullah bahwa itu baru kesimpulan sementara. "Ini baru kesimpulan awal, Pak Sekda. Seandainya hasil pembahasan yang kita sepakati bersama dikirimkan ke Kemendagri sesuai kesepakatan kita, mungkin tidak pernah kita duduk di sini," ujar Ongen.