"LPG pernah mendekam di penjara dari tahun 2004 sampai 2007," kata Kepala Humas BNN, Slamet Pribadi, Kantor BNN, Jakarta, Minggu (15/3/2015).
Tercatat ia sudah lima kali melakukan pekerjaan haram sebagai kurir sabu. "Pertama ia mengambil 200 gram, yang kedua 500 gram, ketiga 500 gram, keempat 500 gram dan terakhir saat penangkapan tiga kilogram," kata Slamet.
Dari penyelidikan BNN, Slamet diiming-imingin upah sebesar Rp 30.000 dari setiap gramnya. "Untuk misi kali ini (terakhir), ia (LPG) diiming-imingi mendapatkan upah sebesar Rp 90 juta," kata Slamet.
Slamet mengungkapkan, modus LPG selalu berganti. Biasanya ia mengambil sabu tanpa bertemu langsung dengan kurir lainnya. "Pada aksi kali ini ia bertemu langsung dengan pelaku lainnya," kata Slamet.
BNN juga mengungkapkan LPG merupakan bagian dari sindikat lapas. "LPG dikendalikan oleh seseorang yang kini mendekam di lapas. Inisialnya M dan N," jelas Slamet.
Seperti diberitakan, BNN meringkus LPG dan tiga warga negara asing yang membawa sekitar 49,3 kilogram narkoba jenis sabu. [Baca: BNN Buru Jaringan Sindikat Pengedar Narkotika 49 Kg]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.