Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Buruh Terkena PHK

Kompas.com - 17/03/2015, 20:32 WIB
BOGOR, KOMPAS — Sekitar 2.600 buruh di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkena pemutusan hubungan kerja. Para buruh itu berasal dari lima perusahaan yang menyatakan tidak sanggup memenuhi kewajiban membayar upah sesuai upah minimum kabupaten tahun 2015.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Bogor Nuradin, Senin (16/3). Kelima perusahaan yang mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) itu sebelumnya mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum, tetapi tidak dikabulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kelimanya perusahaan padat karya," kata Nuradin. Empat perusahaan bergerak di produksi garmen, yakni PT Harmoni Indah, PT Samudera Biru, PT Dianing Sari, dan PT Eurogate. Satu perusahaan lagi bergerak di produksi tas, yakni PT Jalon. Informasi yang diperoleh pemerintah menyebutkan, PT Samudera Biru menutup dan memindahkan pabriknya ke Wonogiri, Jawa Tengah, karena upah minimum kabupaten (UMK) di sana lebih kecil.

UMK 2015 di Kabupaten Bogor, seperti ditetapkan Gubernur Jawa Barat, ialah Rp 2,655 juta per bulan. Upah minimum 2015 naik dari tahun sebelumnya, yakni Rp 2,243 juta per bulan.

Sementara empat perusahaan selain PT Samudera Biru memilih menutup pabrik dan tidak membuka operasi di tempat lain sebab tak mampu lagi membayar buruh sesuai UMK 2015.

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BMPT) Kabupaten Bogor menilai, iklim investasi tak terlalu terganggu dengan penetapan UMK 2015. BMPT meyakini masih banyak penanam modal yang ingin berusaha dan membangun pabrik baru di Kabupaten Bogor.

Kelebihan Kabupaten Bogor yang menjadi daya tarik adalah kedekatan dengan Ibu Kota dan memiliki kelengkapan prasarana transportasi. Di daerah lain, UMK memang lebih kecil, tetapi bisa jadi penanam modal enggan karena prasarana transportasi tidak sebaik di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Meskipun demikian, petugas BMPT Kabupaten Bogor yang enggan disebut namanya ini mengakui ada aturan Kementerian Perdagangan yang dinilai menghambat penanaman modal. Salah satunya, penanaman modal senilai di atas Rp 500 juta harus dilakukan di kawasan industri. Hal ini sulit diimplementasikan di Kabupaten Bogor karena tiga kawasan industri di wilayah itu, yakni di Sentul, Cibinong, dan Citeureup, sudah penuh.

Tolak penangguhan

Terkait pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) 2015 DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 juta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan penangguhan dari tujuh perusahaan. Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Hadi Broto menyebutkan, selain tujuh perusahaan itu, ada tiga perusahaan lain yang mengajukan permohonan, tetapi tak memenuhi syarat. Ada juga 18 perusahaan yang sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan, tetapi belakangan mencabutnya.

Hingga akhir Januari 2015, ada 28 perusahaan dengan sedikitnya 20.580 pekerja yang mengajukan permohonan karena keberatan dengan UMP 2015. Selain oleh sejumlah perusahaan garmen di Jakarta Utara dan Jakarta Timur, permohonan itu juga dilayangkan beberapa perusahaan jasa cuci di Jakarta Pusat.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam sejumlah kesempatan menyatakan, dirinya secara pribadi menolak permohonan para pengusaha itu. Para pemohon dinilai tak serius melaksanakan kebijakan UMP karena setiap tahun mengajukan permohonan penangguhan UMP setidaknya dalam tiga tahun terakhir. Situasi itu dianggap tidak menguntungkan bagi iklim hubungan industrial di DKI. (BRO/MKN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com