Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, kebanyakan yang melanggar adalah pengendara sepeda motor.
"Mungkin karena mudah menyelip, makanya lebih banyak sepeda motor yang melawan arus daripada mobil," ujar Hindarsono saat dihubungi, Rabu (18/3/2015).
Hindarsono mengungkapkan, polisi telah menyita 6.279 lembar surat izin mengemudi (SIM) dan 9.424 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan 10 unit motor dari 15.709 pelanggar.
Selanjutnya, pelanggar diwajibkan untuk mengikuti sidang tilang. "Mereka dikenakan sanksi denda hingga Rp 500.000 karena melanggar Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang rambu-rambu lalu lintas," ucap Hindarsono.
Dia menjelaskan, Ditlantas Polda Metro Jaya melaksanakan penertiban secara tematik. Untuk bulan Maret-April 2015, temanya adalah "lawan arus".
Artinya, selain menertibkan lalu lintas secara umum, Polda Metro Jaya lebih menekankan pengendara untuk memperhatikan arus lalu lintas sehingga pelanggaran melawan arus dapat ditekan.
Penertiban tematik itu adalah untuk mendukung program 5 Tertib Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk tertib berlalu lintas.
Pada Januari-Februari 2015 kemarin, tema penertiban adalah "marka jalan". Selanjutnya, pada Mei-Juni 2015, temanya ialah "penggunaan helm".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.