Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikan Asin untuk Samarkan 15 Kg Sabu dan 22.000 Ekstasi

Kompas.com - 19/03/2015, 14:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus sindikat narkoba yang mencoba menyelundupkan sabu dan pil ekstasi dari Pakistan ke Indonesia, Kamis (19/3/2015) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan itu tejadi kawasan Penjagalan, Muara Baru, Jakarta Utara. Aparat BNN membekuk seorang warga negara Pakistan berinisial GS (34) dan seorang WNI berinisial IA (45).

Mereka mencoba menyelundupkan 15 kilogram sabu dan 22.000 pil ekstasi. Untuk menyamarkannya, sabu dan ekstasi itu dikemas bersama ikan asin dalam tiga dus. 

Barang haram ini, dikirim dari Pakistan dengan rute Malaysia, Tanjung Bali Asahan, Aceh, kemudian ke Jakarta melalui Muara Baru. Pihak BNN baru mengetahui bahwa narkoba itu diselipkan di dalam ikan asin di Aceh. Sementara dari Pakistan hingga Aceh, masih dalam pendalaman petugas karena tersangka baru ditangkap.

Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Inspektur Jenderal Dedi Fauzi El Hakim mengatakan, ini modus baru yang digunakan bandar untuk membawa masuk narkoba ke Jakarta.

"Modus yang digunakan tersangka adalah menyembunyikan di dalam ikan asin untuk mengelabui petugas dan anjing pelacak karena bau ikan asin itu lebih tajam," kata Dedi, kepada wartawan, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis siang.

Namun, barang tersebut tidak luput dari petugas. Pasalnya, BNN sudah menyelidiki sehari sebelumnya bahwa akan ada pengiriman narkoba ke Muara Baru. "Pergerakannya sudah dipantau," ujar Dedi.

Sempat menginap di sebuah hotel, keduanya diringkus petugas BNN ketika keluar menumpang mobil Honda Mobilio di Penjagalan. Keduanya akhirnya diringkus.

Dedi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, WN Pakistan itu diduga kuat merupakan satu jaringan dengan penyelundup 49 kilogram sabu asal Tiongkok, yang pernah diungkap sebelumnya. Namun, petugas masih mendalami hal itu.

Kedua tersangka kini diamankan dengan sangkaan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 jo, pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

Megapolitan
Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Megapolitan
Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Megapolitan
BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

Megapolitan
Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Megapolitan
Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Megapolitan
Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Megapolitan
Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Megapolitan
MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

Megapolitan
KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

Megapolitan
Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Megapolitan
Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Megapolitan
Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Megapolitan
Pemprov DKI Bangun Saluran 'Jacking' untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Pemprov DKI Bangun Saluran "Jacking" untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com