"Nanti sore kita lihat (penetapan tersangkanya) setelah gelar perkara," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ajie Indra saat dihubungi.
Ajie menambahkan, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara gegabah. Sebab, kasus ini melibatkan banyak pihak dan saling terkait. Terlebih lagi, pemeriksaan saksi-saksi belum selesai dilakukan.
Ajie mengatakan, setelah penyidik memeriksa 73 orang saksi, nama tersangka mulai mengerucut menjadi minimal dua orang. Dua calon tersangka kasus korupsi UPS tersebut kemungkinan berasal dari pejabat di Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta.
Dua orang tersebut, kata Ajie, diduga kuat terlibat dalam permainan lelang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 itu.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul menjelaskan, kasus UPS melibatkan banyak orang dan pihak, termasuk swasta dan pegawai negeri sipil (PNS).
Calon tersangka bisa berasal dari keduanya. Ia menyebutkan, proyek pengadaan UPS itu memiliki indikasi korupsi.
Karena itu, penyidik menyangkakan dua pasal, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.