Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jadwal Penyusunan dan Pengesahan RAPBD DKI 2016

Kompas.com - 03/04/2015, 18:39 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI untuk duduk bersama membahas serta mengesahkan Raperda APBD 2016 tepat waktu. 

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, awal Mei ini, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sudah harus menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kemudian pada minggu pertama bulan Juni, program-program yang tersusun dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama harus siap.

Basuki selanjutnya harus menyampaikan program di dalam KUA-PPAS kepada DPRD pada awal minggu kedua bulan Juni. Ada tenggat waktu sekitar enam minggu hingga akhir bulan Juli bagi Gubernur dan DPRD menyepakati KUA-PPAS.

Pada bulan Agustus sampai September, dilakukan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

Pekan pertama bulan Oktober, Basuki menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) kepada DPRD. Sepanjang Oktober-November, SKPD DKI membahas anggaran bersama Komisi DPRD serta mitra.

Kemudian pada 30 November 2015, Pemprov DKI dan DPRD menyepakati Raperda APBD 2016 dalam paripurna. Pada Desember 2015, Kemendagri melakukan evaluasi atas Raperda APBD 2016 yang disepakati di paripurna.

Kemendagri memiliki waktu 15 hari kerja untuk mengevaluasi program kerja yang disusun dalam Raperda APBD 2016. Pada 31 Desember 2016, ditetapkan Perda APBD 2016 dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD.

Selanjutnya pada Januari 2016, dilakukan pencermatan dan ketaatan atas hasil evaluasi Mendagri serta mengisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD dan PPKD. Pelaksanaan program dan kegiatan yang tercantum pada APBD 2016 dilaksanakan dari Januari hingga Desember.

Terakhir, pada Agustus hingga September 2016, pembahasan serta pengesahan Perda APBD Perubahan (APBD-P). 

Sekedar informasi, Raperda APBD 2015 baru disahkan dalam paripurna pada 27 Januari lalu. Kemudian, DKI mengirim dokumen Raperda APBD 2015 ke Kemendagri pada 4 Februari 2015. Pengiriman dilakukan oleh Kepala BPKD. Pengiriman dokumen Raperda APBD inilah yang menjadi polemik panjang antara DPRD DKI dengan Basuki. Pasalnya, Basuki menerima banyak usulan dari DPRD dalam bentuk pokok pikiran (pokir) hingga Rp 12,1 triliun.

DPRD pun menganggap dokumen Raperda APBD yang dikirim DKI ke Kemendagri adalah dokumen palsu. Akibatnya, DPRD mengajukan hak angket kepada Basuki untuk menyelidiki perihal ini.

Kemendagri kemudian melakukan mediasi antara DKI dan DPRD pada (5/3/2015) dan berujung deadlock. Kemendagri memberi waktu kembali kepada DKI dan DPRD untuk berkomunikasi mengupayakan Perda APBD 2015.

Namun, akhirnya Banggar DPRD menolak menerbitkan Perda APBD 2015 dan Basuki memberi Rapergub APBD 2015 dengan pagu anggaran 2014 senilai Rp 72,9 triliun kepada Kemendagri. Kemendagri menjanjikan pengesahan APBD 2015 dengan SK Kemendagri pada 10 April 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com