"Hakimnya ada yang belum siap ya. Katanya ada satu hakim sakit, jadi sidangnya ditunda sampai minggu depan," tutur kuasa hukum JAH, Bertha Natalia, Senin (20/4/2015).
JAH didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 339 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menurut Bertha, ancaman hukuman 20 tahun yang disampaikan jaksa terlalu berat. Pasalnya, masih ada hal-hal lain yang bisa meringankan hukuman terhadap JAH, di antaranya kerja sama dan berperilaku baik selama menjalani proses persidangan selama ini.
"Kita anggap 20 tahun terlalu berat, sementara dari pihak jaksa tidak ada hal-hal yang meringankan. Salah satu yang bisa meringankan itu berlaku sopan dan terus terang," tambah Bertha.
Bertha menambahkan, JAH juga belum pernah memiliki catatan kriminalitas sebelum kasus ini dan memiliki tanggungan keluarga, yakni istri dan anaknya.
Seperti diberitakan sebelumnya, JAH membunuh Sri karena kesal telah dituduh selingkuh oleh Sri. Mereka pun sempat bertengkar setelah bersama-sama dari sebuah tempat hiburan malam di bilangan Jakarta Barat. JAH naik pitam karena tidak terima disebut selingkuh dan kemudian membunuh Sri di dalam mobil milik Sri, Honda Freed B 136 SRI.
Setelah membunuh Sri, JAH sempat membawa mobil itu berkeliling ke beberapa tempat hingga masuk ke area parkir Bandara Soekarno-Hatta. Mayat Sri ditutupi sebuah kain dan mobil tersebut ditinggalkan, sementara JAH pergi ke luar kota hingga berhasil ditangkap oleh polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.