Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Ifana Dewi Minta DKI Bayar Rp 7,6 Miliar

Kompas.com - 23/04/2015, 15:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS — PT Ifana Dewi, salah satu pemenang tender pengadaan bus transjakarta tahun 2013, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membayar biaya pengadaan satu unit bus gandeng dan bea balik nama 30 bus senilai Rp 7,6 miliar. Tuntutan itu sesuai putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang memenangkan gugatan PT Ifana Dewi.

Kuasa hukum PT Ifana Dewi, Boyamin Saiman, Rabu (22/4), mengatakan, dalam sidang putusan Rabu siang, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) meminta Pemprov DKI membayar Rp 7,6 miliar. "Angka itu lebih rendah dari perhitungan kami, yakni Rp 8,2 miliar, karena tidak memperhitungkan bunga. Namun, klien kami menerimanya," kata Boyamin.

Dalam tuntutannya, selain 1 unit bus dan bea balik nama 30 bus, PT Ifani Dewi juga menuntut pembayaran klaim pengembalian denda keterlambatan Rp 50 juta sehingga jumlah total menjadi Rp 8,2 miliar. Namun, sejumlah item tuntutan ditolak Majelis Arbiter, termasuk klaim bunga keterlambatan pembayaran Rp 315 juta.

Pembayaran bus, lanjut Boyamin, akan memperjelas status bus. Selama ini, bus tidak bisa dipakai karena belum diserahterimakan ke panitia lelang, pejabat pembuat komitmen, dan penanggung jawab pengadaan barang. Akhirnya, bus mangkrak tak terpakai.

"Bus sudah dibeli, ada barangnya, surat-surat kendaraan atas nama Pemprov DKI, tetapi belum dibayar sampai sekarang. Kami tak bisa pakai karena STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) bukan atas nama kami. Bus juga tidak bisa diserahkan karena belum dibayar. Serba salah jadinya," kata Boyamin.

Berlarutnya penyelesaian kasus pengadaan bus itu, kata Boyamin, merugikan kedua pihak.

Belum menerima

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benyamin Bukit menolak berkomentar soal putusan BANI ini karena dia belum mendapatkan salinan dan membaca putusan Majelis Arbiter.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono mengatakan, instansinya belum menerima salinan putusan BANI. Namun, terkait putusan itu, BPKAD akan berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI untuk menentukan langkah selanjutnya.

Menurut Heru, Pemprov DKI bersikap hati-hati terkait pengadaan bus transjakarta tahun 2013. Sebab, proyek itu tengah berproses di pengadilan karena dugaan tindak pidana korupsi. Apalagi, sejumlah pejabat yang terlibat, seperti kepala dinas perhubungan ketika itu, pejabat pembuat komitmen, dan panitia lelang, ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada pihak yang bilang tak ada kaitannya dengan kasus korupsi itu, tetapi sampai sekarang belum ada putusan pengadilan. Prinsipnya, BPKAD akan bayar jika Dinas Perhubungan atas persetujuan Gubernur (DKI) menyatakan bus layak bayar, spesifikasi sesuai," kata Heru. (MKN)

-----------

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Kamis, 23 April 2015, dengan judul "PT Ifana Dewi Minta DKI Bayar Rp 7,6 Miliar"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com