Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Bantah Ada Permintaan Damai dari Pihak Christopher

Kompas.com - 10/05/2015, 09:52 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu keluarga korban di kasus kecelakaan maut di Pondok Indah mengaku belum ada permintaam damai dari pihak keluarga Christopher Daniel Sjarief (21). Padahal, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) beralasan, penetapan status tahanan kota terhadap Christopher karena pihak keluarga terdakwa mengklaim kedua pihak telah berdamai terkait kasus kecelakaan maut di Pondok Indah, dalam sidang lanjutan, Selasa (5/5/2015) lalu.

"Tidak ada permohonan damai dari keluarga mereka (Christopher). Kalau hanya ucapan belasungkawa sih ada," tegas kakak ipar korban, Bambang, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/5/2015).

Suami dari kakak korban Wisnu Anggoro itu mengatakan, jika pihak keluarga Christopher sempat menemui istri korban, Wina, didampingi pihak keluarga sekitar satu minggu setelah kejadian. Namun, belum ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak dalam mediasi tersebut.

"Waktu itu pihak keluarga mereka (Christopher) juga bermaksud memberikan uang kerohiman. Tapi istrinya Angga (sapaan Wisnu) belum bisa ditemui," paparnya. (Baca: Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun di Arteri Pondok Indah yang Tewaskan Pengendara Motor)

Sementara itu, kakak ipar korban lainnya, Dini, juga membenarkan terkait hal tersebut. Kakak kandung Wina itu mengaku pertemuan tersebut hanya bersifat formalitas sebagai bentuk sikap penyesalan.

"Cuma permintaan maaf aja, itu juga di tempat netral. Kalau permohonan damai, tidak ada," paparnya saat ditemui dikediamannya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015) lalu. (Baca: Afriyani Ditahan, Mengapa Christopher Jadi Tahanan Kota?)

Sebelumnya, pihak keluarga korban juga menyesalkan tidak adanya informasi resmi dari penegak hukum terkait penetapan tahanan kota terhadapp Christopher dari penegak hukum. Padahal, pihak keluarga korban selalu mendapat informasi resmi dari penegak hukum, terkait perkembangan kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Sultan Iskandar Muda atau Arteri Pondok Indah tersebut.

"Kita tahunya malah dari berita. Biasanya ada pemberitahuan resmi. Suratnya disampaikan ke sini (Kebayoran Lama). Terakhir surat pemberitahuan waktu berkas perkara sudaah dilimpahkan dari Polisi ke Kejaksaan, 24 April lalu," papar Dini. (Baca: Keluarga Korban Kecewa Tak Diberitahu soal Status Tahanan Kota Christopher)

Sebelumnya, PN Jaksel melalui hakim ketua Made Sutisna memberikan  Christopher Daniel Sjarief (21) status tahanan kota. Status tersebut berlaku hingga 31 Juli 2015. Alasannya, telah terjadi perdamaian antara keluarga tersangka dan keluarga korban, 30 April 2015 lalu.

Sementara itu, sidang ditunda hingga Selasa, 19 Mei 2015, berkenaan dengan rencana hakim melakukan cuti panjang. Christopher dijerat dengan pasal berlapis.Antara lain, pasal 311 ayat 4 dan 5 serta Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Baca: Mungkinkah Terdakwa Kecelakaan Maut Christopher Bebas dari Hukuman?)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com