Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Resmikan Gedung Teknologi Pengolahan Lumpur Aetra

Kompas.com - 12/05/2015, 11:43 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meresmikan teknologi pengolahan lumpur terbesar di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya seluruh Indonesia atau Decanter oleh PT Aetra Air Jakarta, Selasa (12/5/2015) pagi.

Dalam sambutannya, Presiden Direktur Aetra Mohamad Selim mengatakan pihaknya melakukan investasi tahun 2015 seperti yang tertuang dalam master agreement sebesar Rp 196 miliar. 

"Investasi itu merupakan komposisi yang mayoritas investasinya untuk perpipaan dan menurunkan tingkat kebocoran air. Sementara Rp 28 miliar diantaranya dikhususkan untuk mengembangkan teknologi pengolahan lumpur Aetra di Pulogadung dan Buaran," kata Selim, di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pulogadung, Jalan Jatinegara Kaum, Jakarta Timur. 

Setelah dilakukan lelang, pihaknya dapat menghemat Rp 5,5 miliar. Penghematan itu, kata dia, digunakan untuk pengembangan daerah perpipaan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, awalnya Decanter ini dipergunakan untuk pengolahan perminyakan sawit. Setelah dilakukan inovasi, Decanter dapat memisahkan air lumpur dengan air bersih.

Dalam waktu satu jam, alat ini mampu menghasilkan 1,6 ton lumpur. Lumpur tersebut dapat diolah menjadi batu bata. "Pertama kami ujicoba di Buaran dan setelah berhasil, kami pasang juga di Pulogadung. Camat dan wali kota bisa memanfaatkan barang itu, limbah ini banyak skali, kalau 10 jam mesinnya dipakai bisa dapat lumpur 16 ton, bisa dimanfaatkan," kata Selim.

Sebuah mesin decanter telah beroperasi di IPA Buaran dan akhir tahun 2015 akan ditambah satu mesin lagi. Sementara mesin decanter di IPA Pulogadung mulai beroperasi awal tahun 2015 dan mesin kedua beroperasi di penghujung tahun 2016. 

Dalam sambutannya, Basuki menegaskan warga DKI harus mendapat pasokan air bersih. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, lanjut dia, terjadi perjanjian kerja sama (PKS) antara PDAM Jaya dengan dua operator air (Palyja dan Aetra).

Di dalam PKS itu terdapat aturan mengenai besaran imbalan yang harus dibayarkan PDAM Jaya kepada operator. PDAM Jaya sebagai BUMD DKI wajib membayar Palyja sebesar Rp 7.000 per meter kubik, sementara tarif air yang dibayarkan warga kepada PDAM Jaya hanya Rp 1.000. Maka, kekurangan sebesar Rp 6.000 menjadi tanggungan PDAM Jaya.

Kontrak perjanjian kedua operator air tersebut tidak menguntungkan Pemprov DKI. Pasalnya, dalam kontrak tersebut, operator pengelola air hanya perlu membayar denda Rp 80 juta per 1 persen dari selisih target yang ditetapkan.

"Kenyataannya sekarang perjanjian itu enggak bisa dipenuhi, kebocoran air sampai 40 persen, mereka enggak bisa memenuhi target MDGs," kata Basuki.

"Sekarang kami sedikit melanggar perjanjian, kalau operator masih belum bisa menanggulangi kebocoran, kami bikin (IPA) sendiri saja. Sekali lagi, terimakasih dengan mengucap syukur pada Tuhan Yang Maha Esa, maka gedung Decanter di Pulogadung, secara resmi saya resmikan," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com