"Tersangka merupakan pelaku penipuan 10 tahun lalu," kata Kasubdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Arie Ardian di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/5/2015).
Arie menjelaskan, sebetulnya, kasus penipuan yang dilakukan Thalib telah diproses hukum. Berkas terhadap Thalib sudah dinyatakan P21 alias lengkap dan akan dilimpahkan tahap 2 ke Kejaksaan. Namun, Thalib tidak ditahan sehingga begitu berkasnya akan dilimpahkan, pria itu kabur. Ia menjadi buron selama bertahun-tahun.
Arie memaparkan, Thalib sulit dilacak keberadaannya karena sering berpindah-pindah tempat tinggal. Bahkan, ia juga pernah tinggal di luar kota. Alhasil, penanganan kasus penipuan itu belum dilanjutkan kembali. Sampai akhirnya, Thalib menjadi korban penculikan dan disorot media.
Beberapa minggu lalu, wajah Thalib memang selalu disiarkan di televisi, foto dirinya pun beredar di pemberitaan cetak maupun online. Korban penipuan Thalib, Ninik Sunarya, pun kembali melaporkan kasus tersebut. Penyidik akhirnya bergerak cepat sebelum kasus tersebut menjadi kedaluwarsa pada 2016 mendatang. Penyidik mendatangi kediaman Thalib untuk menangkapnya.
"Pada 6 Mei kemarin kami tangkap di rumahnya di Cluster de Hills, Lenteng Agung, Jaga Karsa, Jakarta Selatan untuk segera diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati DKI Jakarta," jelas Arie.
Sebelumnya, Thalib dan anaknya, Kemal Rafli terlibat dalam perkara pemalsuan dan penipuan pada 2004 lalu. Mereka menyebabkan kerugian sebesar Rp 6,4 miliar. Modus operandinya adalah dengan meyakinkan korban soal kerjasama penjualan barang untuk pembagian keuntungan. Namun, setelah melewati tenggat waktu pembayaran keuntungan, mereka menyatakan surat perjanjian itu palsu dan tidak membayarkan keuntungan maupun mengembalikan modalnya kepada korban.
Saat ini, Thalib sudah menjadi tahanan di Mapolda Metro Jaya untuk menunggu diserahkan kepada kejaksaan. Sementara Kemal masih menjadi buron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.