"SK ini (pencopotan) lahir bukan atas landasan hukum, tapi atas dasar motif kebencian. Kebencian yang berkedok peraturan hukum," Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur, di kantornya, Minggu (17/5/2015).
LBH kemudian membeberkan cacat administrasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan saat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencopotan Retno. Menurut Isnur, Retno baru menerima SK pemberhentiannya pada Senin (11/5/2015). Sementara pelantikan kepala sekolah yang baru pengganti Retno sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Jumat (8/5/2015).
Pada kesempatan yang sama, Retno juga mengaku sebelum 8 Mei ia tidak pernah diberitahu sama sekali seputar pencopotan dirinya, baik pemberitahuan lisan maupun tertulis. Tiba-tiba, kata dia, Sekretaris Dinas Pendidikan pada 11 Mei datang membawa SK pemberhentian sebagai Kepala SMAN 3 langsung ke ruang kerjanya.
Atas dasar itu, ia menilai Dinas Pendidikan melanggar azas keterbukaan yang diatur dalam Keputusan Nomor 355 Tahun 2015 bahwa instansi terkait harus memberitahukan terlebih dahulu kepada pejabat yang akan diganti perihal pelantikan pejabat penggantinya.
"Saya sudah menyampaikan surat permohonan maaf dan klarifikasi ke Gubernur pada 27 April dan ke Kepala Dinas Pendidikan pada 30 April. Tapi surat klarifikasi tidak pernah ditanggapi dan saya justru langsung menerima surat pemberhentian," ujar perempuan yang juga menjabat sebagai Sekjen Federasi Serikat Pekerja Indonesia ini.
Retno diketahui tidak berada di sekolahnya saat penyelenggaraan ujian nasional (UN), Selasa (14/4/2015). Ia justru berada di SMAN 2 saat Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama melakukan tinjauan penyelenggaraan UN di SMAN 3.
Meski demikian, Retno merasa tidak melakukan kesalahan karena saat itu ia sedang diwawancarai sebuah stasiun televisi dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal FSGI. Menurut dia, tugasnya di FSGI diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.