Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tendang Petugas, Duet Pelaku Curas Cilincing Dilumpuhkan Timah Panas Polisi

Kompas.com - 20/05/2015, 15:38 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Soleh (25) alias Oleng, warga Kali Baru, Cilincing, tersungkur setelah dilumpuhkan petugas dengan timah panas. Kaki kirinya berlumur darah. Tersangka kasus pencurian dan kekerasan (curas) itu pun dipapah petugas seusai mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Koja, Cilincing, Selasa (20/5/2015) siang.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, M Nurullah (27) alias Vanes, tidak mendapat tindakan serupa. "Salah satu pelaku melawan dan berupaya kabur dari petugas saat hendak diamankan. Sehingga terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas," ujar Kanit Reskrim Polsek Cilincing, Inspektur Satu Andriy Soeharto, di Mapolsek Cilincing.

Penangkapan Oleng bermula dari laporan korban terkait aksi curas beberapa hari terakhir. Petugas lantas melakukan penelusuran laporan tersebut untuk menciduk tersangka. Setelah melakukan pengintaian di lokasi, polisi berhasil mendeteksi tersangka Vanes yang sedang beraksi seorang diri.

Saat hendak diamankan, Vanes sempat berusaha kabur. Namun, upaya tersebut gagal dan berhasil diamankan petugas Polsek Cilincing. Setelah melakukan pengembangan, polisi mengantongi identitas rekan tersangka lainnya, Oleng.

"Setelah tersangka Vanes, kita mengamankan tersangka Oleng," lanjut Andriy.

Namun, tanpa diduga anggota, tersangka Oleng menendang petugas saat diamankan dan akan dimasukkan ke mobil. Tersangka juga berupaya kabur setelah lolos dari pengawalan petugas. Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara agar tersangka berhenti. Namun, tersangka justru makin mempercepat larinya.

"Akhirnya anggota saya melepaskan tembakan ke kaki tersangka sebelum kabur terlalu jauh," tutur Andriy.

Kedua tersangka akhirnya diamankan di Mapolsek Cilincing untuk dimintai keterangan. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan satu badik yang digunakan untuk mengancam korbannya. Selain itu, polisi juga mengamankan lima barang bukti lain berupa lima ponsel berbagai merek hasil kejahatan tersangka. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com