Martinus juga merekomendasikan agar dibuat peraturan yang melarang penutupan akses ke pulau pribadi. Pemilik pulau juga diwajibkan untuk melaporkan setiap kegiatan di pulaunya.
Ruang publik
Kepemilikan pulau-pulau di wilayah Kepulauan Seribu akan didata dan diinventarisasi ulang mulai tahun ini. Hal tersebut dilakukan untuk menegaskan kepemilikan lahan, dan pulau tetap berada dalam kendali pemerintah.
Menurut Bupati Kepulauan Seribu Tri Djoko Sri Margianto, selain untuk memperjelas pengaturan pengelolaan pulau dan lahan, pendataan dan inventarisasi pulau ini juga untuk memastikan bahwa semua wilayah tetap terbuka bagi semua orang. Sebab, pada dasarnya, laut dan pantai merupakan ruang publik.
"Sudah seharusnya pantai itu bisa diakses semua orang. Kalaupun dikelola oleh swasta, tetap dimungkinkan untuk didatangi dengan tata kelola yang berlaku," kata Tri Djoko.
Selain itu, lanjut Tri Djoko, pendataan dilakukan agar kepemilikan aset pemerintah jauh lebih jelas. Pulau-pulau yang ada belum dilengkapi dengan tata kepemilikan, penggunaan, dan peruntukan yang valid.
"Jelasnya, kami ingin semua pulau bersertifikat hak milik pemerintah. Pengusaha akan diberikan hak guna bangunan atau hak pengelolaan lahan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan. Dengan demikian, penataan, peruntukan, pulau menjadi lebih terkendali, dan aset pemerintah bisa lebih jelas," ucap Tri Djoko. (Fransisca Romana/Saiful Rijal Yunus)
Berita ini ada harian Kompas edisi 28 Mei 2015, di halaman 26 dengan judul "Tinjau Kepemilikan Pulau Pribadi".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.