Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Honor Dikembalikan, Kader Posyandu dan PKK di Bekasi Kerja Gratis 6 Bulan

Kompas.com - 03/07/2015, 08:56 WIB
Jessi Carina

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Para kader posyandu serta Pembina Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kota Bekasi terpaksa mengembalikan uang enam bulan gajinya kepada Pemerintah Kota Bekasi. Hal ini disebabkan gaji mereka menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk tahun anggaran 2014.

"Honor yang diberi kepada kader posyandu adalah kegiatan pemberian penunjang kinerja bagi kader posyandu dan kader PKK tahun 2014," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretaris Daerah Kota Bekasi M Jufri, di Bekasi, Kamis (2/7/2015).

Jufri menjelaskan honor kader posyandu dan PKK tersebut diberikan sejak Januari 2014 sampai Desember 2014. Sebanyak 15.000 kader menerima honornya sekitar Rp 200.000 per bulan sampai Desember 2014.

Namun saat ini mereka harus mengembalikan honor mereka untuk Januari 2014 sampai Juni 2014. BPK RI menilai pemberian honor kepada mereka pada enam bulan tersebut sebagai temuan.

Ini semua karena Pemerintah Kota Bekasi baru membuat peraturan wali kota yang berkaitan dengan honor kader posyandu dan PKK pada bulan Juli 2014. Tepatnya, Perwal no 25 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Penunjang Kinerja bagi Kader Posyandu dan PKK yang ditetapkan 9 Juli 2014.

"Perwal itu bertujuan untuk memberi motivasi kepada kader posyandu dalam melaksanakan tugas pelayanan di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial," ujar Jufri.

Dengan demikian, BPK RI hanya menganggap pemberian honor yang sah dan berlandaskan hukum untuk para kader posyandu dan PKK hanya sejak bulan Juli 2014.

Hal ini karena Perwal baru ditetapkan pada bulan itu sehingga pemberian honor sejak Januari sampai Juni 2014 dinilai tidak sah dan tidak berlandaskan hukum.

Para kader posyandu dan PKK pun harus mengembalikan honor mereka selama enam bulan itu yaitu sebesar Rp 1.2 juta kepada Pemerintah Kota Bekasi. Sementara, Pemerintah Kota Bekasi harus mengembalikan uang sebesar Rp 17 miliar kepada negara.

"Mekanisme pengembalian diawali dengan proses penandatanganan surat pernyataan kesanggupan oleh kader posyandu dan PKK," ujar Jufri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com