Namun, Pemkot Jakarta Pusat akhirnya urung mensterilkan kawasan lahan itu. "Waktu itu juga pernah akan digusur, tahun 2010. Tetapi karena pertimbangan satu dan lain hal, penggusuran itu tidak jadi dilakukan. Akhirnya terealisasi sekarang," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Yadi Rusmayadi pada Kompas.com, Kamis (23/7/2015).
Yadi enggan merinci alasan tidak jadinya penggusuran pada lima tahun yang lalu itu. Namun ia menyebut, lahan itu sebenarnya bagian dari kompleks perkantoran sejumlah instansi Pemkot Jakarta Pusat. [Baca: Ahok Ingin Bangun Rusun di Lahan yang Diributkan Anggota DPRD]
Tidak ada kepentingan warga untuk menggunakan lahan itu sebagai lahan komersil. "Lahan ini sebetulnya bagian dari kompleks perkantoran, ada puskesmas, kantor camat, bahkan kantor Sudin Kebersihan Jakarta Pusat juga ada di sini, ini lahan milik pemerintah," kata Yadi.
Sebelumnya, pada Kamis siang warga sekitar memprotes dan melakukan penolakan saat aparat gabungan dari Satpol PP, Sudin Kebersihan Jakarta Pusat serta petugas sarana dan prasarana umum (PPSU) Cempaka Putih hendak menggusur sejumlah kios, bengkel, dan rumah kontrakan yang berdiri tanpa izin di sana. [Baca: Alasan Pemkot Jakarta Pusat Tertibakan Lahan yang Diklaim Tanah Wakaf]
Sebab, meurut Ellyzabeth CH Mailoa, salah satu anggota DPRD DKI Jakarta yang turut melakukan penolakan, lahan tersebut adalah tanah wakaf. Namun, Yadi menampik tanah tersebut adalah tanah wakaf.
"Itu sebenarnya lahan kosong milik pemerintah daerah. Dulu saat lahan itu kosong ada warga sekitar yang menawarkan diri untuk menjaga keberadaan lahan itu. Lalu dikeluarkanlah perjanjian untuk menjaga lahan tersebut dengan syarat lahan itu harus selalu bersih dan tidak dialihfungsikan," kata Yadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.