Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Tito: Jangan "Lapan Enam"

Kompas.com - 28/07/2015, 19:18 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kedatangan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian ke Mapolres Jakarta Utara dimanfaatkan sejumlah pejabat menengah (pamen) untuk laporan langsung. Salah satunya, Kapolsektro Penjaringan Ajun Komisaris Besar Ruddi Setiawan yang melaporkan hasil tangkapan di wilayah tugasnya.

"Bagus itu. Proses, jangan Lapan (delapan) Enam," kata Tito kepada Ruddi, sesaat sebelum masuk ke mobil Patwal Satlantas Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2015).

Saat ditanyakan alasannya, Tito mengatakan hal itu sebagai bentuk perbaikan dan pembenahan terhadap citra polisi.

"Makanya saya tegaskan, citra polisi harus diperbaiki dan dibenahi," tutur mantan Kadensus 88 tersebut.

Pesan tersebut disampaikan Tito saat menyambangi Mapolrestro Jakarta Utara untuk kunjungan kerja.

Saat itu, lulusan Akpol tahun 1987 itu baru saja selesai mengadakan rapat tertutup selama dua jam. Saat berada di lobi, Tito menyalami seluruh jajarannya di Polrestro Jakut jajaran saat hendak menuju mobil Patwal.

Tanpa diduga, Kapolrestro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi, mengarahkan Tito ke salah satu bawahannya, Ruddi, terkait hasil tangkapan kasus judi.

Setelah mendengarkan keterangan singkat terkait kasus yang ditangani Ruddi, Tito memberikan pujian dan perintah agar menindaklanjuti kasus tersebut.

Saat mendengar instruksi dari Tito, Ruddi yang baru menjabat Kapolsek sejak 16 Mei lalu itu, hanya menjawab singkat. "Siap Komandan, 87," jawab Ruddi dengan posisi sigap.

Ruddi mengaku lebih memilih menindaklanjuti setiap kasus yang ditanganinya. Bahkan, saat ditanyakan terkait kemungkinan "lapan enam" terhadap kasus tersebut, Ruddi mengatakan itu bukan bagian dari gayanya.

"Engga berani saya bang. Mendingan kejar prestasi saja. Mana berani saya melawan perintah atasan," kata Ruddi.

Seperti diketahui, istilah "lapan enam" atau "86" merupakan sandi komunikasi radio udara, yang sering dipakai institusi kepolisian dan TNI.

Jika diartikan, istilah tersebut berarti "dimengerti" atau "dikondisikan". Sedangkan tindak lanjutnya dapat direspons dengan istilah "87" (lapan tujuh) yang artinya "disampaikan" atau "diteruskan".

Pada umumnya, warga kerap apatis dengan institusi kepolisian yang kerap me-lapanenam-kan, setiap kasus dan beberapa hal lainnya.

Mulai dari aksi "damai di tempat" saat terjadi pelanggaran di jalan raya, mau pun saat penetapan surat perintah pemberitaan penyidikan (SP3) terkait penanganan kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com