Menurut Dado, keputusan bebas yang diberikan oleh hakim ketua IBN Oka Diputra terhadap Miss HR tidak sesuai dengan peraturan hukum yang diterapkan sebagai mana mestinya.
"Kita menghormati vonis yang diberikan hakim untuk terdakwa Miss HR. Tapi, kenyataannya, banyak fakta persidangan tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan," ujarnya.
Untuk itu, pihak Kejari Jakarta Utara berharap kasasi dapat segera diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT). “Tentunya harapan kami kasasi yang diajukan dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) nanti,” katanya.
Sesaat setelah sidang vonis, JPU Kejari Jakarta Utara beranggapan majelis hakim tidak mempertimbangkan petunjuk-petunjuk yang disertakan JPU selama persidangan. Mulai dari keterlambatan anak dalam bicara, mau pun keterangan tiga saksi ahli dari psikolog, forensik kedokteran, hingga ahli poligraf dari mabes polri yang menggunakan lie detector.