Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Saint Monica Dituntut Delapan Tahun Penjara

Kompas.com - 24/06/2015, 16:36 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Miss HR alias S hanya bisa tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (24/6/2015).

Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap muridnya, L (3,5) di Sekolah Saint Monica itu dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan penjara.

"Terdakwa kita tuntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan sesuai Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata jaksa Theodora seusai persidangan.

Tuntutan itu hanya separuh dari harapan keluarga korban yang meminta JPU untuk mengajukan tuntutan maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal tersebut.

Pantauan Kompas.com, sidang tuntutan yang dipimpin majelis hakim Ifa Sudewi serta majelis hakim anggota Tenri Muslinda dan IBN Oka Diputra tersebut berlangsung tertutup selama 45 menit.

Terdakwa yang mengenakan baju putih dengan rompi merah tahanan sesekali mencatat materi persidangan di buku sakunya.

Raut pasrah terpancar saat terdakwa melihat ke arah wartawan yang mengabadikan gambar dari balik pintu kaca yang tertutup.

Menurut Theodora, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal sebelum mengajukan tuntutan terhadap terdakwa.

Adapun pertimbangan yang memberatkan, yakni terdakwa dianggap tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa selaku pendidik seharusnya mengayomi muridnya. Sedangkan korban mengalami trauma tidak mau sekolah, serta luka lecet di bagian kelaminnya," kata Theodora.

Adapun pertimbangan yang meringankan, terdakwa dianggap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya sehingga tidak layak jika harus dituntut maksimal selama 15 tahun penjara.

HR ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Utara, 6 Agustus 2014 lalu. HR diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya L (3,5) periode April 2014 lalu.

Kemudian, HR resmi duduk di kursi terdakwa terkait kasus tersebut, Rabu (4/3/2015). Sidang selanjutnya akan kembali digelar di PN Jakut dengan agenda mendengarkan pleidoi (pembelaan) dari terdakwa, Rabu (1/7/2015) depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com