Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beranikah JPU Tuntut Hukuman Maksimal Untuk Guru Saint Monica?

Kompas.com - 23/06/2015, 16:36 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang sidang lanjutan kasus kekerasan seksual Saint Monica, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyusun rencana tuntutan (rentut) terhadap terdakwa HR alias S. Namun JPU belum dapat memastikan apakah akan memberikan tuntutan maksimal atau tidak. Saat ini, berkasnya masih di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI sebelum dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakut, Rabu (24/6/2015) siang.

"Besok (Rabu) baru diambil berkasnya. Nanti, dari pihak Kejati langsung yang memutuskan," ujar JPU Kejari Jakut, Theodora saat ditemui di gedung PN Jakut, Selasa (23/6/2016) siang.

Keterlibatan pihak Kejati tersebut, menurut Theodora, cukup beralasan. Mengingat, kasus ini, sudah menjadi perhatian publik. "Karena kasusnya sudah menarik perhatian. Jadi memang dianjurkan Rentut sampai ke Kejati," terangnya.

Untuk diketahui, guru sekolah Saint Monica tersebut berpotensi dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ketetapan tersebut sesuai Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan JPU terhadap terdakwa.

"Kita telah menyiapkan rentut sesuai dengan pasal yang didakwakan sebelumnya," papar Theodora.

Selain itu, pihak JPU menjamin jika rentut tersebut tidak akan mendapat intervensi dari pihak mana pun, termasuk keluarga korban.

"Nggak ada intervensi. Dia (korban) kan ga boleh ngatur kita," tegas Theodora.

Sebelumnya, pihak keluarga korban kekerasan seksual L (3,5), menyurati Kejati DKI Jakarta, Senin (22/6/2015). Pihak korban meminta Kejati DKI agar mengawasi proses persidangan di PN Jakut besok siang.

Ibu korban, BL, meragukan kinerja JPU dan meminta Kejati DKI mengawal kinerja jaksanya terkait penanganan kasus tersebut. Pasalnya, BL khawatir JPU tidak menjatuhkan tuntutan hukuman maksimal terhadap terdakwa HR pada sidang agenda tuntutan nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com