Keterlibatan pihak Kejati tersebut, menurut Theodora, cukup beralasan. Mengingat, kasus ini, sudah menjadi perhatian publik. "Karena kasusnya sudah menarik perhatian. Jadi memang dianjurkan Rentut sampai ke Kejati," terangnya.
Untuk diketahui, guru sekolah Saint Monica tersebut berpotensi dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ketetapan tersebut sesuai Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan JPU terhadap terdakwa.
"Kita telah menyiapkan rentut sesuai dengan pasal yang didakwakan sebelumnya," papar Theodora.
Selain itu, pihak JPU menjamin jika rentut tersebut tidak akan mendapat intervensi dari pihak mana pun, termasuk keluarga korban.
"Nggak ada intervensi. Dia (korban) kan ga boleh ngatur kita," tegas Theodora.
Sebelumnya, pihak keluarga korban kekerasan seksual L (3,5), menyurati Kejati DKI Jakarta, Senin (22/6/2015). Pihak korban meminta Kejati DKI agar mengawasi proses persidangan di PN Jakut besok siang.
Ibu korban, BL, meragukan kinerja JPU dan meminta Kejati DKI mengawal kinerja jaksanya terkait penanganan kasus tersebut. Pasalnya, BL khawatir JPU tidak menjatuhkan tuntutan hukuman maksimal terhadap terdakwa HR pada sidang agenda tuntutan nanti.