Hakim menilai, sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan dinyatakan tidak layak dijadikan sebagai alat bukti kasus tersebut. "Horeee...!!!" kata para guru sambil bertepuk tangan, Rabu (8/7/2015).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, pertimbangan tersebut dibacakan oleh Hakim Dasma yang mendampingi Ketua Majelis Hakim IBN Oka Diputra dan Tenri Muslinda.
Sementara itu, di sisi lain, ibu korban L (3,5), B, tak kuasa menahan air matanya, meski hasil sidang belum diputuskan oleh majelis hakim.
Adapun terdakwa masih fokus mendengarkan hakim yang membacakan berkas putusan terhadapnya.
Hingga saat ini, sidang agenda putusan masih berlangsung sejak dimulai pada pukul 14.00 WIB tadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.