Basuki menyatakan, Wali Kota Jaksel yang baru tetap akan dilantik meskipun DPRD DKI tidak menyetujuinya. Sebab, pelantikan pejabat eselon merupakan hak prerogatif serta wewenang gubernur.
Pemerintah Provinsi DKI hanya memberi pemberitahuan saja kepada DPRD bahwa gubernur segera melantik wali kota baru.
"Mereka kalau enggak setuju, tetap kami bisa lantik karena tidak ada undang-undang yang mengatur seorang wali kota atau bupati dilantik mesti dapat persetujuan dari DPRD. Kami hanya memberitahukan kepada DPRD," kata Basuki.
Sebelumnya, anggota Komisi A (bidang pemerintahan) DPRD DKI, Syarif, mempertimbangkan pelantikan Tri sebagai Wali Kota Jakarta Selatan. Sebab, alasan Basuki memecat Wali Kota Jakarta Selatan sebelumnya, Syamsuddin Noor, dinilai tidak masuk akal.
Adapun Tri menggantikan posisi Syamsuddin Noor yang telah dijadikan staf Sekretaris Daerah (Sekda). Sedianya, Tri akan dilantik Basuki pada 6 Agustus 2015 lalu. Namun, karena permasalahan administrasi DPRD belum selesai, Basuki menunda pelantikan Tri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.