"Kami menyesalkan, seharusnya sebagaimana warga bilang, yang dijanjikan Jokowi dan Ahok, seharusnya masyarakat itu dibantu. Akan tetapi, ini tanpa ada ganti rugi, sangat kejam, dan melanggar hak masyarakat. Ini kan properti mereka. Tidak bisa seperti itu," kata Siane saat mengunjungi Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (21/8/2015).
Siane mengakui, tanah yang ditempati warga Kampung Pulo adalah tanah negara. Namun, seharusnya, masyarakat yang sudah bertahun-tahun menempati tanah tersebut dibantu untuk mendapatkan haknya, misalnya dengan melegalisasi aset dalam bentuk sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Dia bertanya, kalau memang warga kecil tak dapat menempati tanah negara, mengapa pemerintah memberikan tanah negara kepada pengembang. Sebab, menurut dia, semua tanah di negara ini sudah tentu dimiliki negara.
"Kalau memang begitu kenapa tanah negara diberikan ke Ciputra, Agung Podomoro, sampai di PIK itu milik siapa? Apakah hanya yang memiliki uang dan seperti itu yang boleh tinggal di Jakarta?" ujar dia.
Dia juga mengkritik kebijakan Pemprov DKI saat ini dalam hal penggusuran. Menurut dia, kasus seperti Waduk Pluit, penggusuran di Pinangsia, termasuk Ria Rio, sangat parah.
"Kami menyesalkan bahwa proses penggusuran di Jakarta ini, menurut Komnas HAM, paling parah sejak ada penggusuran Waduk Pluit, Pinangsia," ujarnya.