Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, BKD tengah memproses pengajuan pengunduran diri Haris.
Meski demikian, Agus mengaku lupa kapan Haris mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. "Pak Haris minta pensiun dini. Sekarang sedang diproses karena proses pengunduran diri itu panjang," kata Agus.
Adapun alasan Haris mengajukan pensiun dini karena kesehatan. Hingga saat ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Energi masih dijabat Haris sampai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendapat pejabat pengganti Haris.
"Kalau berdasar rumus pensiun dini, 20-50, Pak Haris sudah bisa pensiun dini. Jadi, minimal bekerja di Pemprov DKI 20 tahun dan minimal usia 50 tahun. Ya berarti sudah bisa (pensiun dini)," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.