"Tadi pagi penyidik melakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka Alex Usman ke Kejari Jakarta Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus melalui pesan singkat, Kamis pagi.
Selain Alex, penyidik juga menyerahkan sejumlah dokumen yang merupakan alat bukti perkara tersebut. Penyerahan Alex berikut barang bukti perkara korupsi UPS dilakukan menyusul Kejaksaan Agung yang telah menyatakan bahwa berkas perkara itu lengkap atau P21.
Selanjutnya, pihak Kejaksaan Agung menyerahkan waktu persidangan Alex ke Kejari Jakarta Barat. Adapun, berkas satu tersangka lain di perkara yang sama, yakni Zaenal Soleman, belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Sabar, sedikit lagi kita limpahkan berkasnya," ujar Wiyagus.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara Zaenal melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka sama-sama dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.