Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Izin Reklamasi Pulau G, SK Ahok Digugat di PTUN

Kompas.com - 15/09/2015, 17:12 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) hari ini mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberian izin reklamasi Pulau G di Jakarta Utara.

Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. 

Beberapa nelayan KNTI didampingi pengacara dan organisasi lingkungan mendaftarkan gugatan mereka di PTUN, Jakarta Timur, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT. 

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah KNTI Jakarta Muhammad Taher mengatakan, alasan gugatan tersebut dilakukan karena nelayan mengalami dampak akibat reklamasi Pulau G.

"Kami kesulitan memperoleh tangkapan ikan karena area tangkapan sekarang ini sudah dangkal untuk pembuatan Pulau G. Rajungan dan ikan adalah tangkapan kami," kata Taher di PTUN Cakung, Jakarta Timur, Selasa (15/9/2015).

Padahal, lanjut Taher, ada sekitar 16.000 nelayan Jakarta dan juga nelayan dari pesisir utara Jawa Barat dan Banten yang bertumpu pada area laut yang dibuat Pulau G tersebut.

Dari jumlah itu, separuhnya adalah nelayan Jakarta. Sejak Teluk Jakarta direklamasi, nelayan mengalami kerugian dalam melaut.

"Pendapatan nelayan tradisional hanya sekitar Rp 30.000 per hari, sementara ongkos melaut per hari bisa mencapai Rp 300.000," ujar Taher.

Sementara itu, Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Martin Hadiwinata, mengatakan, SK yang dikeluarkan Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama pada bulan Desember itu telah melanggar hak nelayan kecil tradisional.

Tak hanya itu, izin ini telah melanggar pelestarian lingkungan hidup di Teluk Jakarta. "Penerbitan SK itu juga tidak melalui sosialisasi kepada nelayan. Izin reklamasi ini harus melalui soaialisasi kepada masyarakat setempat karena ada ribuan nelayan yang bergantung hidup di sana," kata Martin.

Selain itu, pemberian izin reklamasi di Teluk Jakarta juga disebut tidak disertai dengan kajian dampak lingkungannya.

Menurut dia, kasus ini berbeda dengan reklamasi di Teluk Benoa, Bali, yang memiliki kajian lingkungan.

"Kajian ilmiah terkait reklamasi di Teluk Jakarta itu belum pernah ada sehingga belum diketahui dampak lingkungan yang disebabkan oleh reklamasi. Kalau Teluk Benoa, ada," kata Priadi, perwakilan dari Indonesia Human Right Committee for Social Justice.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com