Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pulau di Kepulauan Seribu Hilang, Ini Kata Ahok

Kompas.com - 07/09/2015, 11:51 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melaporkan reklamasi di Teluk Jakarta menyebabkan empat pulau di sekitar Pulau Pari, Kepulauan Seribu, hilang sejak pembangunan tanggul A.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah hilangnya pulau disebabkan oleh reklamasi.  "Pulau di sana hilang itu karena sudah lama tenggelam. Jadi pas air laut pasang, pulau (dataran rendah) tenggelam," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (7/9/2015). 

Lebih lanjut, menurut dia, hilangnya pulau itu bukan disebabkan karena pembangunan tanggul A. Melainkan karena reklamasi yang telah dilaksanakan bertahun-tahun lalu. Sehingga, dia memberi izin pengembang untuk melakukan reklamasi pulau. Hal itu diyakini justru dapat mengembalikan pulau-pulau yang sudah lama hilang.

"Enggak ada hubungannya (pulau hilang) sama reklamasi. Pulau hilang karena muka laut naik dan dataran pulau mengalami penurunan. Makanya kami reklamasi Kepulauan Seribu, biar ada pulau lagi," kata Basuki. 

Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Zaenal Muttaqin, mengingatkan Basuki untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 2388 tentang izin reklamasi Pulau G atau Pluit City. [Baca: Akibat Reklamasi, 4 Pulau di Kepulauan Seribu Hilang]

Hilangnya empat pulau di sekitar Pulau Pari, kata dia, sangat mengkhawatirkan. Hal ini juga akan menjadi ancaman serius bagi Kepulauan Seribu dan kelangsungan nasib 26.000 masyarakat penghuninya.

"Kami menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk fokus pada revitalisasi 13 sungai yang sudah dalam kondisi parah," kata Zaenal. 

Sebelumnya diberitakan, Chairman Agung Podomoro Group, Trihatma Kusuma Haliman, memastikan bahwa proyek reklamasi Pluit City terus berlanjut.

Menurut Trihatma, proyek pulau buatan tersebut tidak akan dihentikan karena merupakan salah satu proyek unggulan Agung Podomoro Group.

Ia menambahkan, Basuki telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi Pluit City yang dituangkan dalam SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. 

Dengan dikeluarkannya izin pelaksanaan reklamasi tersebut, PT Muara Wisesa Samudra, entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk, mulai dapat melaksanakan kegiatan reklamasi Pluit City. 

Adapun pelaksanaan reklamasi yang dimaksudkan dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurukan material, dan pematangan lahan hasil reklamasi untuk pembentukan pulau baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com