Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Dinas Jelaskan Alasan Dinas Tata Kota Harus Bayar Tiap Beri Sanksi

Kompas.com - 17/09/2015, 13:54 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tata Kota DKI Iswandi Achmadi menjelaskan kenapa dinasnya perlu membayar tiap kali memberikan sanksi dan menindak pelanggar tata ruang. Dia mengatakan uang sebesar Rp 1,999 miliar setahun itu akan digunakan untuk membayar kuli yang membongkar bangunan bermasalah.

"Kenapa kita harus bayar pak karena kita bayar kuli bongkar Pak. Kemudian operator alat berat, bayar kita Pak," ujar Iswandi di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Kamis (17/9/2015).

Iswandi mengatakan Dinas Tata Kota DKI juga seringkali meminta pengawalan polisi tiap kali melakukan penindakan. Polisi-polisi tersebut diberikan uang harian dan juga makan.

Iswandi menjelaskan untuk satu kali penindakan, sekurangnya ada 100 orang yang terlibat. Hal tersebut, kata dia, membuat wajar jika anggaran untuk pemberian sanksi terhadap pelanggar tata ruang bisa mahal hingga mencapai Rp 1,999 miliar setahun.

Iswandi juga mengatakan anggaran ini tidak bisa dilakukan terpusat di Dinas Tata Kota saja. Tingkat Suku Dinas juga memerlukan anggaran itu. Sebab, bangunan yang ditindak jenisnya juga berbeda.

"Kalau di Suku Dinas Pak itu biasanya bangunan rumah-rumah saja. Kalau di dinas sudah beda lagi," ujar dia. (Baca: DPRD DKI Bingung, Dinas Tata Kota Bayar Rp 1,9 Miliar untuk Beri Sanksi)

Sebelumnya, Banggar DPRD DKI mempertanyakan soal anggaran pemberian sanksi pelanggaran pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung. Hal itu disampaikan dala rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016.

"Soal pengenaan sanksi Pak, kita kok mau memberi sanksi pada pelanggar tata ruang malah membayar ya Pak? Coba tolong jelaskan pak kenapa orang yang kita kasih sanksi lalu kita yang keluar uang," ujar anggota Banggar DPRD DKI Prabowo Soenirman di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Kamis..

Anggaran pemberian sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung ini dianggarkan sebesar Rp 1,99 miliar.

Targetnya, 60 bangunan bisa diberikan sanksi dengan menggunakan anggaran Rp 1,999 miliar itu. Artinya, butuh sekitar Rp 33 juta untuk menerapkan sanksi terhadap satu bangunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Langsung Padati CFD Thamrin-Bundaran HI Usai Jakarta Marathon

Warga Langsung Padati CFD Thamrin-Bundaran HI Usai Jakarta Marathon

Megapolitan
Sesuai Namanya sebagai Seni Jalanan, Grafiti Selalu Ada di Tembok Publik

Sesuai Namanya sebagai Seni Jalanan, Grafiti Selalu Ada di Tembok Publik

Megapolitan
Panik Saat Kebakaran di Revo Town Bekasi, Satu Orang Lompat dari Lantai Dua

Panik Saat Kebakaran di Revo Town Bekasi, Satu Orang Lompat dari Lantai Dua

Megapolitan
4 Lantai Revo Town Bekasi Hangus Terbakar

4 Lantai Revo Town Bekasi Hangus Terbakar

Megapolitan
Revo Town Bekasi Kebakaran, Api Berasal dari Kompor Portabel Rumah Makan

Revo Town Bekasi Kebakaran, Api Berasal dari Kompor Portabel Rumah Makan

Megapolitan
Jalan Jenderal Sudirman Depan GBK Steril Jelang Jakarta Marathon

Jalan Jenderal Sudirman Depan GBK Steril Jelang Jakarta Marathon

Megapolitan
Rusunawa Marunda Dijarah, Ahok: Ini Mengulangi Kejadian Dulu

Rusunawa Marunda Dijarah, Ahok: Ini Mengulangi Kejadian Dulu

Megapolitan
Ahok Sudah Berubah, Masih Membara, tapi Sulit Maju di Pilkada Jakarta

Ahok Sudah Berubah, Masih Membara, tapi Sulit Maju di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Ditanya Soal Kaesang Bakal Maju Pilkada Jakarta, Ahok: Enggak Ada Etika Saya Nilai Seseorang

Ditanya Soal Kaesang Bakal Maju Pilkada Jakarta, Ahok: Enggak Ada Etika Saya Nilai Seseorang

Megapolitan
Bukan Lagi Ibu Kota, Jakarta Diharapkan Bisa Terus Lestarikan Destinasi Pariwisata

Bukan Lagi Ibu Kota, Jakarta Diharapkan Bisa Terus Lestarikan Destinasi Pariwisata

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 23 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 23 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Megapolitan
Ada Jakarta Marathon, Sepanjang Ruas Jalan Jenderal Sudirman Ditutup hingga Pukul 12.00 WIB

Ada Jakarta Marathon, Sepanjang Ruas Jalan Jenderal Sudirman Ditutup hingga Pukul 12.00 WIB

Megapolitan
Ahok Sentil Kualitas ASN: Kalau Bapaknya Enggak Beres, Anaknya 'Ngikut'

Ahok Sentil Kualitas ASN: Kalau Bapaknya Enggak Beres, Anaknya "Ngikut"

Megapolitan
Perayaan HUT Jakarta di Monas Bak Magnet Bagi Ribuan Warga

Perayaan HUT Jakarta di Monas Bak Magnet Bagi Ribuan Warga

Megapolitan
Ada Kebakaran di Revo Town, Stasiun LRT Bekasi Barat Tetap Layani Penumpang

Ada Kebakaran di Revo Town, Stasiun LRT Bekasi Barat Tetap Layani Penumpang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com