Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/09/2015, 11:53 WIB
Aldo Fenalosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan orang memadati lantai 2 ruang sidang kendaraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2015). Dari keramaian itu tampak beberapa pengemudi ojek aplikasi dengan jaket khasnya. Mereka mengaku melanggar aturan lalu lintas saat berkendara.

Menurut pengakuan salah satu pengemudi ojek berbasis aplikasi yang ditemui Kompas.com di lokasi, alasan mereka terkena tilang bukan karena surat-surat berkendara yang tidak lengkap. Sebab, untuk bergabung menjadi salah satu pengemudi ojek aplikasi, surat-surat berkendara dan kelengkapan dokumen kendaraan menjadi hal yang utama.

"Saya ketilang karena nyelonong kereta di rel stasiun Senen. Buru-buru soalnya udah diteleponin penumpang. Ternyata ada polisi di depan," kata Muhammad Mulhal, salah satu pengemudi ojek berbasis aplikasi yang hari Rabu (16/9/2015) lalu ditilang polisi.

Meski harus menghadiri sidang tilang, Mulhal mengaku hal itu tidak mengganggu pekerjaannya sebagai pengemudi ojek berbasis aplikasi. Hari ini saja, ia sudah mendapat setoran sekitar Rp 300.000 sejak pagi.

Namun, karena baru pertama kali mengikuti sidang tilang, ia sempat kaget dengan jumlah peserta sidang yang membludak.

Salah seorang pengemudi ojek aplikasi lain mengaku tengah tertimpa sial saat ditilang oleh polisi. Ia mengaku ditilang saat ingin mencari tempat istirahat di kawasan Senayan.

"Arah Palmerah lewat TVRI pengin istirahat di Senayan, di depan TVRI kan ada putaran balik, biasanya orang-orang muter lewat sana. Tapi sebenarnya di sana memang tidak boleh. Tapi saat saya muter ada polisi di situ, sial. Untung enggak bawa penumpang," kata Hardiyono yang terpaksa membayar denda Rp 150.000 di pengadilan karena kelalaiannya tersebut.

Hingga Jumat siang, gedung lantai 2 PN Jakarta Pusat masih terus didatangi oleh orang-orang yang akan mengikuti sidang tilang. Karena keterbatasan petugas, antrean peserta sidang terlihat semrawut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ada Sebilah Pisau di Lokasi Mayat yang Ditemukan Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma

Ada Sebilah Pisau di Lokasi Mayat yang Ditemukan Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Kebutuhan Warga Eks Kampung Bayam di Rusun Nagrak Bakal Dipenuhi Bertahap

Heru Budi Pastikan Kebutuhan Warga Eks Kampung Bayam di Rusun Nagrak Bakal Dipenuhi Bertahap

Megapolitan
Tak Setuju Penjualan 'Live' Dihentikan, Pedagang Pasar Tanah Abang: Harusnya yang Diatur Impor Barang

Tak Setuju Penjualan "Live" Dihentikan, Pedagang Pasar Tanah Abang: Harusnya yang Diatur Impor Barang

Megapolitan
Ikut Rekonstruksi, Hotman Paris Sebut 3 Oknum TNI Sudah Rencanakan Pembunuhan Imam Masykur

Ikut Rekonstruksi, Hotman Paris Sebut 3 Oknum TNI Sudah Rencanakan Pembunuhan Imam Masykur

Megapolitan
Misteri Tewasnya Remaja Anak Perwira TNI AU, Ditemukan di Lanud Halim Penuh Luka Bakar

Misteri Tewasnya Remaja Anak Perwira TNI AU, Ditemukan di Lanud Halim Penuh Luka Bakar

Megapolitan
Pekan ini, TNI Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Imam Masykur ke Oditur Militer

Pekan ini, TNI Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Imam Masykur ke Oditur Militer

Megapolitan
Gerebek Kampung Bahari, Polisi Tangkap 34 Pelaku Tindak Pidana

Gerebek Kampung Bahari, Polisi Tangkap 34 Pelaku Tindak Pidana

Megapolitan
TNI Pastikan Tiga Oknum Pembunuh Imam Masykur Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

TNI Pastikan Tiga Oknum Pembunuh Imam Masykur Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Pindah ke Rusun Nagrak, Warga Kampung Bayam Akan Difasilitasi Antar Jemput Pelajar

Pindah ke Rusun Nagrak, Warga Kampung Bayam Akan Difasilitasi Antar Jemput Pelajar

Megapolitan
Pedagang Tanah Abang: Percuma Tiktok Shop Ditutup Kalau Barang Impor Kelewat Murah

Pedagang Tanah Abang: Percuma Tiktok Shop Ditutup Kalau Barang Impor Kelewat Murah

Megapolitan
Pedagang Pasar Tanah Abang Tak Setuju Penjualan 'Live' Medsos Dihentikan

Pedagang Pasar Tanah Abang Tak Setuju Penjualan "Live" Medsos Dihentikan

Megapolitan
Siswi SD di Jaksel Terjatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah

Siswi SD di Jaksel Terjatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah

Megapolitan
Selangkah Lagi, Polisi Ungkap Dalang dan Motif di Balik Bentrokan di Pasar Kutabumi

Selangkah Lagi, Polisi Ungkap Dalang dan Motif di Balik Bentrokan di Pasar Kutabumi

Megapolitan
Diduga Terlibat Penyerangan di Pasar Kutabumi, 6 Pimpinan Ormas Dipanggil Polisi

Diduga Terlibat Penyerangan di Pasar Kutabumi, 6 Pimpinan Ormas Dipanggil Polisi

Megapolitan
Terungkap dalam Rekonstruksi, Imam Masykur Meninggal di Tol Cimanggis

Terungkap dalam Rekonstruksi, Imam Masykur Meninggal di Tol Cimanggis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com