"Sekarang boleh enggak istri TNI atau istri Polri ngumpulin KTP di Teman Ahok? Boleh. Sopir taksi boleh enggak kalau dia mau kumpulin KTP buat Ahok? Ya boleh dong. Semua orang punya hak kumpulin KTP buat Ahok," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (18/9/2015).
Sementara hal yang dilarang adalah memaksa orang mendukungnya pada pilkada. Terlebih jika pengumpulan KTP dilakukan dengan memaksa. Lagi pula, lanjut Basuki, pengumpulan KTP sebagai syarat calon independen berbeda dengan Pilkada DKI 2012. (Baca: DPRD DKI Tanyakan Isu soal Ahok Gunakan KTP Pendaftaran Go-Jek untuk Pilgub)
"Sekarang isi formulir dukung calon independen susah lho. Formulirnya begitu banyak harus diisi dengan tanda tangan basah, bukan kayak (Pilkada) 2012. Mesti ada tanda tangan basah dan tidak boleh pakai internet," kata Basuki.
Sebelumnya, anggota Badan Anggaran DPRD DKI Syahrial bertanya kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Andriansyah mengenai isu Basuki akan menggunakan KTP pengemudi Go-Jek pada Pilkada DKI 2017.
"Silakan dicek, Pak, ini baru dengar-dengar. Katanya ada calon gubernur incumbent yang akan maju pada Pilgub 2017 melalui jalur independen," ujar Syahrial di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (16/9/2015) kemarin.
Menurut Syahrial, KTP itu dijadikan sebagai syarat dukungan agar bisa maju sebagai calon independen. Andri tidak menjawab isu tersebut karena bukan domain Dishubtrans DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.