Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dialog Warga, Kunci Penertiban Lahan

Kompas.com - 23/09/2015, 15:17 WIB
JAKARTA, KOMPAS - Duduk bersama dan bermusyawarah dinilai menjadi jalan terbaik bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam menyelesaikan persoalan hunian di sempadan sungai. Melalui langkah itu, informasi terkait penertiban akan tersampaikan lebih baik dan konflik bisa dihindari.

Mayoritas publik Ibu Kota sepakat jika komunikasi antara pemerintah provinsi (pemprov) dan warga penghuni lahan menjadi kunci penting kelancaran proses penertiban. Bagian terbesar responden (60 persen) berpendapat, sosialisasi jauh-jauh hari dan diskusi bersama warga terdampak adalah cara terbaik sebelum penertiban dijalankan.

Simaklah pendapat Jumadi (40), warga Kalideres, Jakarta Barat. "Musyawarah dan sosialisasi sejelas-jelasnya. Saya yakin tanpa digusur pun mereka pasti mau karena pada dasarnya mereka sadar berada di tanah yang bukan haknya," katanya. Lebih jauh Jumadi menengarai bahwa jika ada penolakan warga, itu menandakan sosialisasi atau pendekatan kurang dijalankan memuaskan oleh Pemprov.

Hal yang menjadi poin penting penggusuran adalah soal relokasi dan lokasinya. Relokasi yang masih berada di sekitar daerah yang digusur dan dekat dengan sekolah serta tempat mencari nafkah adalah hal penting yang harus dipertimbangkan Pemprov.

Kajian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat, sepanjang Januari-Agustus 2015 ada 30 kasus penggusuran di DKI Jakarta. Tujuannya beragam, tetapi bagian terbesar penggusuran (40 persen) dimaksudkan untuk normalisasi wilayah perairan, seperti sungai dan waduk.

Selebihnya, penggusuran dilakukan untuk pembangunan waduk, taman kota, jalur hijau, jalan tol, MRT, hingga pembangunan rumah/kantor TNI/Polri, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Dua ketentuan yang mengatur pendirian bangunan di sempadan sungai adalah PP No 38/2011 dan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8/2007. Dalam dua aturan ini disebutkan dengan jelas larangan mendirikan bangunan pada ruang milik sungai, danau, atau waduk.

Penertiban sungai

Dalam opini mayoritas publik Jakarta (83,3 persen), bangunan-bangunan yang melanggar aturan ini salah satu penyebab banjir di Jakarta. Meski bukan penyebab utama banjir, hampir seluruh publik mengamini rumah di sempadan sungai harus ditertibkan.

Selain mencegah bencana, responden juga menyetujui penggusuran agar sungai kembali pada fungsinya, tidak kumuh, dan dapat dibangun sarana publik di bantarannya. Penilaian ini tentu harus disikapi dengan bijak dan bukan pemicu untuk menggusur lebih masif.

Sosialisasi dan dialog dua arah tetap harus dikedepankan agar terjadi kesepahaman bersama. Dalam sosialisasi warga tersebut bisa diselipkan beberapa hal penting terkait penertiban, seperti legalitas status hunian secara hukum, ancaman bencana akibat keberadaan permukiman, fungsi pengalihan lahan setelah penertiban, dan kompensasi bagi warga terdampak.

KOMPAS Survei Warga
Menurut Ika Lestari Adji, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, dialog dengan warga terdampak idealnya dilakukan selama satu sampai dua tahun sebelumnya. Namun, berbagai konflik yang muncul menandakan tidak mudah pula melaksanakan musyawarah tersebut.

Ganti rugi

Kajian LBH pada enam bulan terakhir menunjukkan, hanya 4 dari 30 kasus penggusuran yang dilakukan dengan musyawarah. Selain itu, belum semua keluarga dan unit usaha korban gusuran mendapatkan tawaran solusi terbaik. Dari 30 lokasi penggusuran, hanya 10 lokasi yang mendapat relokasi, ganti rugi materi 5 lokasi, dan sisanya tanpa solusi sama sekali.

Pemprov DKI masih terus melakukan upaya penertiban hunian di sempadan sungai atau waduk untuk mewujudkan normalisasi. Sebut saja untuk normalisasi Sungai Ciliwung, kawasan Bukit Duri, Bidara Cina, dan Kalibata akan menjadi target selanjutnya. Ini berarti masih akan ada puluhan ribu keluarga yang harus pindah dari tempat tinggal mereka.

Belajar dari kasus penertiban Kampung Pulo pada Agustus lalu, Pemprov Jakarta harus lebih berhati-hati dalam melakukan upaya penertiban. Sosialisasi dan dialog adalah prasyarat pasti yang harus selalu dilakukan sebelum penggusuran dilakukan. (BUDIAWAN SIDIK ARIFIANTO/LITBANG KOMPAS)

------

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Rabu, 23 September 2015, dengan judul "Dialog Warga, Kunci Penertiban Lahan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com