Sesaat setelah sidang ditutup, Robby berurai air mata memasuki ruang tahanan pria di belakang ruang sidangnya.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Muchtar Effendi mengegaskan, keputusan vonis penjara satu tahun empat bulan bagi Robby merupakan keputusan yang sesuai dengan tuntutan jaksa meskipun pada sidang sebelumnya, pihak Robby telah mengajukan pleidoi. (Baca: Ajukan Pleidoi, Mucikari RA Minta Maaf kepada Presiden)
"Tidak ada yang meringankan. Yang memberatkan terdakwa yaitu kasus ini sudah mencederai norma kesusilaan dan menyita perhatian masyarakat," kata Muchtar di PN Jakarta Selatan, Senin.
Robby dan seorang artis berinisal AA ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei 2015. Ketika itu Robby diduga sedang menawarkan jasa AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.
Robby disangkakan Pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain. Setelah pembacaan vonis, kini Robby harus meringkuk di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.