Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Keluarkan Pergub, Demo di Jakarta Hanya Bisa di Tiga Lokasi Ini

Kompas.com - 30/10/2015, 09:29 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lokasi demo di Jakarta kini telah ditentukan. Hanya ada tiga tempat yang bisa digunakan untuk melakukan demo.

Tiga lokasi itu adalah di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Hal itu tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Peraturan itu dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan disahkan pada 28 Oktober 2015 lalu. 

"Pergub ini mengatur lokasi dan waktu aksi unjuk rasa," kata Kepala Biro Umum Sri Rahayu, di Balai Kota, Kamis (29/10/2015). 

Sementara itu, waktu untuk unjuk rasa ditetapkan pada pukul 06.00-18.00. Para penegak hukum dapat menindak tegas para demonstran yang melanggar peraturan tersebut.

"Walau begitu, peraturan tersebut masih menjamin kebebasan penyampaian pendapat, kebebasan berbicara, dan menjunjung demokrasi," kata wanita yang akrab disapa Yayuk itu. 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kepala Bakesbangpol) DKI Jakarta Ratiyono menjelaskan, para demonstran tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, serta menekan orang lain atau pemerintah.

Kemudian, demonstran tidak boleh mengganggu kesehatan dengan membakar ban atau menggunakan pengeras suara lebih dari 60 desibel (DB).

Selain itu, aksi unjuk rasa tidak boleh mengganggu perekonomian serta keamanan negara.

Atas dasar itulah, sejak awal Januari 2015, Gubernur Basuki meminta agar aksi unjuk rasa berpedoman pada program Lima Tertib yang dicanangkan Pemprov DKI dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.

"Sebenarnya peraturan aksi demontrasi sudah ada. Pergub ini cuma menentukan lokasi agar lebih tertib dan tidak menggangu hak asasi orang lain," kata Ratiyono.

Di dalam aturan itu juga diatur tentang mediasi. Pemerintah bisa bertemu dengan perwakilan demonstran.

Salah satu contohnya, aksi unjuk rasa mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP). Sebagai fasilitator, Bakesbangpol DKI akan meminta gubernur ataupun perwakilan Dewan Pengupahan menemui perwakilan demonstran.

Adapun perwakilan demonstran yang dapat menemui perwakilan pemerintah (termasuk kementerian) dibatasi hingga lima orang.

Sebelum unjuk rasa, koordinator aksi harus meminta izin ke kepolisian, dan polisi akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI.

Kalau aksi unjuk rasa ditujukan ke Istana atau Balai Kota, aksi diarahkan ke Monas. Kalau aksi untuk DPR atau kementerian, maka para pendemo diarahkan ke Parkir Timur Senayan dan Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI.

"Nanti kami yang memfasilitasi perwakilan demonstran untuk bertemu dengan pihak berwenang," kata Ratiyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com