SP I ini disebut teguran kepada pengelola TPA Bantar Gebang karena tidak memenuhi kewajibannya membangun fasilitas teknologi gasifikasi.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Aji mengaku, ada informasi berkembang yang disalahartikan bahwa pemberian SP I itu dikaitkan ke Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD-nya.
"Jadi SP I ini juga berdasarkan temuan BPK soal kerugian negara. Dan SP I ini lebih wanprestasi pengelola, bukan ke Wali Kota atau DPRD-nya," kata Isnawa, di kantornya, Jumat (30/10/2015).
Isnawa menjelaskan, hubungannya dengan Wali Kota Bekasi baik. Mereka bahkan mengadakan rapat bersama mengenai sampah.
Wali Kota Bekasi menurutnya kerap berkomunikasi untuk menanyakan apakah ada hibah truk sampah dari DKI.
"Jadi kita jangan sampai seperti ada masalah dengan Pemkot Bekasi. Ini sebenarnya kita sama pengelola," ujar Isnawa.
Selain itu, ada pula yang mengkaitkan masalah razia truk sampah oleh Dishub Bekasi, yang mengakibatkan Pemprov DKI mengeluarkan SP I.
Padahal, pemberian SP I sudah jauh diberikan sebelum adanya kasus razia enam truk sampah DKI belum lama ini.
"Ada yang salah mengira gara-gara sopir ketangkep, DKI keluarkan SP 1. Enggak begitu. Karena SP 1 ini dikeluarkan lebih dulu," ujar Isnawa.
Kini ia berharap dengan SP I itu pengelola TPST Bantar Gebang dapat memenuhi kewajibannya membangun fasilitas teknologi pengolaan sampah.
Sebab, jika sampai lewat batas waktu yang ditentukan, pihaknya dapat memutus kontrak dan mengambil alih TPA Bantar Gebang.
"Dalam perjanjian jelas, misalnya ada ingkar janji bisa melakukan pemutusan kontrak," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.