Ketegangan muncul antara pengelola Bantargebang dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Semua tentang bisnis bernilai miliaran rupiah.
Pada rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, pekan lalu, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI), dua operator Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, mengklaim rugi.
Dari empat potensi sumber pendapatan, yakni biaya pengelolaan sampah (tipping fee) dari DKI Jakarta, penjualan listrik, pengelolaan kompos dan hasil daur ulang, serta perdagangan karbon, hanya tipping fee yang menjadi andalan. Tiga sumber lain diklaim seret.
Produksi listrik, misalnya, baru terealisasi 2,5 megawatt. Jauh di bawah kapasitas terpasang 14 megawatt atau target dalam kontrak kerja sama dengan Pemprov DKI, yakni 26 megawatt.
Demikian pula dengan perdagangan karbon. Menurut Direktur Utama PT NOEI Agus Nugroho Santoso, target pendapatan 15 juta dollar AS tak tercapai karena krisis ekonomi di Eropa pada 2011-2012.
Karbon, yang di awal diperhitungkan bisa dijual 15-20 dollar AS per ton, harganya hanya kurang dari 1 dollar AS per ton. Bahkan, belakangan tak laku akibat krisis.
Pendapatan dari sumber lain diklaim sangat kecil.
Direktur Utama PT GTJ Rekson Sitorus menyiratkan pendapatan yang tak signifikan dari kompos dan hasil daur ulang dibandingkan dengan ongkos operasional TPST yang lebih dari Rp 200 miliar per tahun.
"Pokoknya kecil sekali," ujarnya dalam rapat tersebut.
Di sisi lain, Pemprov DKI juga menilai kerja sama pengelolaan sampah merugikan keuangan daerah.
Dinas Kebersihan DKI mendasarkan hal itu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta pada laporan keuangan DKI Jakarta 2013-2014.
Pada 2013, DKI berpotensi dirugikan Rp 182 miliar, sementara pada 2014 kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 400 miliar.
Berdasarkan dua laporan BPK itu, Gubernur DKI Jakarta, baik pada era Joko Widodo tahun 2014 maupun Basuki Tjahaja Purnama pada 2015, mengeluarkan instruksi gubernur. Isinya nyaris sama.
Intinya, gubernur meminta agar klausul kerja sama dikaji lagi agar tak ada yang melemahkan kepentingan Pemprov DKI dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Selain itu, Gubernur juga meminta ada solusi yang saling menguntungkan kedua belah pihak dan memberikan sanksi kepada Kepala Dinas dan Kepala TPST Bantargebang yang menandatangani adendum I, II, III, dan IV perjanjian kerja sama.
Penandatanganan ini dinilai melampaui batas kewenangan mereka.
Dalam beberapa kesempatan di Balai Kota Jakarta, Gubernur Basuki menilai aneh karena kontrak kerja sama bernilai miliaran rupiah dan keuangan daerah diubah hanya oleh pejabat sekelas kepala dinas.
Dia menduga perubahan klausul itu menyangkut kewajiban-kewajiban yang tak bisa dipenuhi oleh pihak pengelola TPST Bantargebang.
Selain temuan BPK, Pemprov DKI menuding PT GTJ dan PT NOEI tak memenuhi syarat finansial untuk mendanai rencana investasi sebagaimana tertuang dalam kontrak.
Selain itu, pencatatan keuangan kedua perusahaan dinilai tak transparan dan akuntabel.
Kondisi ini menjadi dasar pelayangan surat peringatan pertama (SP 1) Dinas Kebersihan DKI Jakarta kepada GTJ dan NOEI pada September 2015.
Kini, ketegangan keduanya berupaya dijembatani Komisi D DPRD DKI. Namun, sejauh ini belum ada solusi.
Pemprov DKI mengancam akan melayangkan peringatan kedua dan ketiga, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengaudit kedua perusahaan, bahkan memutus kontrak.
Kedua perusahaan itu menyatakan siap diaudit dan merasa telah memenuhi kewajibannya.
Perseteruan kali ini sebenarnya bukan yang pertama. Bahkan, penghentian truk atau penutupan akses menuju Bantargebang pernah terjadi akhir 2001, jauh sebelum Pemprov DKI dan PT GTJ meneken kontrak kerja sama akhir tahun 2008.
Wajar, perputaran uang di kompleks itu terbilang besar, dari sektor informal saja nilainya diduga miliaran rupiah per hari.
Nd (58), seorang pemilik lapak yang menampung sampah pilahan dari 20-30 pemulung, misalnya, mampu menghasilkan sedikitnya Rp 83 juta per bulan.
Itu dari hasil penjualan sampah beraneka jenis plastik yang harganya bervariasi Rp 400-Rp 1.600 per kilogram (kg).
Plastik bekas mainan, gelas minuman, dan botol, misalnya, laku dijual ke pelapak seharga Rp 1.600 per kg.
Berdasarkan data yang diperoleh Kompas, ada sekitar 6.000 pemulung dan 360 pelapak di area TPST Bantargebang yang menempati lahan seluas 110 hektar di Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, itu.
Jika seorang pelapak bisa mengumpulkan Rp 83 juta per bulan, perputaran uang di 360 pelapak mencapai Rp 29,8 miliar per bulan.
Pendapatan rata-rata seorang pemulung di Bantargebang adalah Rp 80.000-Rp 100.000 per hari atau Rp 2,4 juta-Rp 3 juta per bulan.
"Saat musim hujan bisa lebih tinggi karena sampah yang datang lebih banyak," ujar Rohman (32), salah seorang pemulung.
Nyaris semua jenis sampah punya harga di Bantargebang. Tulang belulang sisa pemotongan ayam, misalnya, laku Rp 1.200 per kilogram.
Nantinya sampah jenis ini dijual ke pabrik pakan. Belum lagi sampah logam yang jauh lebih mahal, seperti tembaga, yang laku Rp 60.000 per kilogram.
Semua bisa jadi uang di Bantargebang, tergantung cara mengelolanya. (MUKHAMAD KURNIAWAN/HARRY SUSILO)
-------
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Selasa, 3 November 2015, dengan judul "Di Balik Ketegangan Bantargebang".