Soal ini sudah dimasukkan dalam surat peringatan (SP) 1 dari Pemprov DKI kepada pengelola, yakni PT Godang Tua Jaya (PT GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (PT NOEI).
Menurut kuasa hukum pengelola, Yusril Ihza Mahendra, rekening khusus tersebut tidak diperlukan.
"Perjanjian ini kan bukan dengan satu pihak, tapi joint operation. Joint operation itu dua perusahaan sendiri-sendiri. Bukan membentuk perusahaan baru. Dua perusahaan berbeda. Jadi tidak mungkin ada satu rekening bersama," kata Yusril di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Selama ini PT GTJ dan PT NOEI membuat rekening sendiri-sendiri. Yusril menilai Pemda DKI Jakarta melakukan perjanjian terhadap kedua perusahaan tersebut.
"Jadi masing-masing kedua belah pihak melakukan perjanjian. PT Godang Tua Jaya melakukan apa dan kemudian PT Navigat melakukan apa. Itu ada tugas-tugasnya," kata Yusril.
Masing-masing perusahaan juga dianggap membayar pajak sendiri-sendiri. Oleh karena itu rekening khusus tidak diperlukan.