Jaminan tersebut dianggp perlu diberikan sebagai ganti rugi atas hilangnya nyawa Japra yang diketahui merupakan kepala keluarga sekaligus tulang punggung bagi keluarganya.
"LPSK sangat menghargai niat TNI AD, yang disampaikan Kadispenad Brigjen Sabrar Fadhilah yang akan memberikan santunan kepada keluarga korban," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11/2015).
"Kami berharap santunan tidak hanya saat ini, tapi berlanjut karena yang ditembak adalah kepala keluarga," lanjut Haris.
Ia menambahkan, keluarga Japra juga harus mendapat jaminan keamanan.
Jaminan keamanan diperlukan karena penembak, Serda YH, merupakan tentara aktif yang dianggap memiliki jiwa korsa yang bisa merugikan posisi keluarga Japra.
"Jaminan kemanan bisa dari kepolisian maupun dari pihak TNI sendiri," ujar dia.
Selain itu, Haris juga berharap proses peradilan yang akan ditempuh bisa memberikan keputusan yang adil bagi keluarga Japra.
Ia yakin TNI dapat melakukan hal tersebut.
"Saya yakin niat baik TNI tidak hanya sebatas santunan, tapi juga jaminan keamanan dan peradilan yang jujur dan adil untuk pelaku," pungkasnya.
Serda YH merupakan anggota Kostrad TNI yang menembak Japra di Jalan Mayor Oking, tepatnya di depan SPBU Ciriung, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (3/11/2015) pukul 16.30 WIB.
YH menembak karena marah Japra yang mengendarai sepeda motor menyerempet mobil yang digunakan YH, sebuah Honda CRV.
YH kemudian mengejar Japra hingga di depan SPBU Ciriung. Tak lama kemudian, YH mengeluarkan pistol dan menembak kepala Japra.
Tukang ojek itu pun tersungkur dan tewas seketika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.