Gatot menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Ia memastikan persidangan militer Serda YH akan digelar terbuka berikut pemberian sanksi tambahan berupa pemecatan. (Baca: Penembakan Tukang Ojek di Cibinong oleh Anggota TNI Dikecam )
Gatot juga menyampaikan rencananya untuk membuat surat telegram agar peradilan militer untuk kasus yang berkaitan dengan masyarakat dapat digelar terbuka. (Baca: Oknum Kostrad Tembak Warga di Cibinong karena Mobilnya Diserempet )
Kebijakan ini ia harapkan akan menepis kekhawatiran masyarakat bahwa oknum TNI yang melakukan pelanggaran akan diringankan hukumannya. Serda YH menembak mati Japra (40), seorang tukang ojek yang biasa mangkal di Cibinong. (Baca: Warga yang Ditembak Oknum Kostrad di Cibinong Seorang Tukang Ojek )
Peristiwa penembakan ini terjadi di Jalan Mayor Oking, tepatnya di depan SPBU Ciriung, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Selasa (3/11/2015). Awalnya, korban bernama Japra yang merupakan tukang ojek menyerempet mobil milik Serda YH.
YH kemudian mengejar Japra hingga di depan SPBU Ciriung. Tak lama kemudian, YH mengeluarkan senjata api jenis FN dan menembak bagian kepala korban.
Korban pun terjatuh dan meninggal dunia. Panglima menyatakan akan langsung memecat YH dan memastikan proses pengadilan militer akan dilakukan secara terbuka.