Penertiban difokuskan di empat titik di tiga lokasi, masing-masing di Jalan Tegal Parang Utara, Jalan Mampang VII dan Jalan Kemang Raya.
Dalam penertiban yang melibatkan sekitar 20 anggota Satuan Polisi Pamong Praja ini, aparat kecamatan mencopot sekitar empat papan reklame.
Penertiban dipimpin langsung Camat Mampang Prapatan Asril Rizal. Asril mengatakan papan-papan reklame rokok yang ditertibkan adalah papan reklame yang telah habis masa izinnnya.
Menurut dia, papan-papan reklame rokok yang belum habis masa izinnya masih diberi kesempatan untuk tetap tayang hingga akhir Desember 2016.
"Nanti akhir Desember akan kita tertibkan juga. Karena sesuai Pergub mulai Januari 2016 tidak boleh lagi ada reklame rokok di Jakarta," ujar dia.
Pergub yang dimaksud Asril adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.
Peraturan ini berisi larangan penyelenggaraan reklame rokok pada media luar ruang di seluruh wilayah DKI Jakart
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.