Asisten Sekretaris Daerah DKI Jakarta bidang Pembangunan, Gamal Sinurat, mengatakan saat ini sedang disusun rancangan peraturan gubernur yang baru tentang penyelenggaraan reklame.
Rancangan peraturan tersebut saat ini sudah mulai disosialisasikan ke para pemilik gedung dan penyelenggara reklame.
"Kita akan lakukan pendataan dan pendefinisian ulang kawasan tanpa reklame, kawasan kendali sedang, kawasan kendali ketat, kawasan kendali rendah, dan kawasan kendali khusus," kata Gamal di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/9/2015).
Gamal menambahkan peraturan gubernur yang baru tentang penyelenggaraan reklame juga akan membahas mengenai besaran retribusi dari reklame, termasuk penyelenggaraan reklame seperti yang diusulkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, yakni melalui light emitting diode (LED).
"Nanti akan diatur mengenai besaran tarifnya, baik yang komersial maupun non komersial, seperti iklan layanan masyarakat," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.