Ternyata nominal TKD kepala puskemas selama ini ternyata lebih kecil ketimbang dokter maupun bidan yang berstatus non pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai fungsional.
"Itu harus diubah. Tujuannya biar fair," kata Basuki saat menyisir anggaran kegiatan Dinas Kesehatan DKI dalam Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2015 di Balai Kota, Minggu (22/11).
Menurut Basuki, pendapatan dokter dan bidan puskemas dari gaji dan TKD dalam sebulan selama ini mencapai Rp 23 juta. Sementara kepala puskemas hanya mengantongi pendapatan Rp 13 juta per bulan.
"Dokter puskesmas bisa bawa pulang Rp 23 juta, tapi kepala puskemasnya Rp 13 juta. Makanya ini mesti diubah. Enggak boleh TKD mereka lebih rendah dari para stafnya," ujar Basuki.
Untuk menaikkan besaran TKD ini, Basuki akhirnya meningkatkan seluruh jabatan kepala puskesmas dari eselon IV menjadi eselon III. Sehingga besaran TKD mereka dapat lebih besar dari para stafnya yang bekerja sebagai pegawai fungsional.
"Ya sudah kita naikkan saja eselonnya. Enggak apa-apa selama buat rakyat, saya setuju. Yang penting Bapak-Ibu melanjutkan pelayanan," tandas pria yang akrab disapa Ahok itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.