Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jadwal Pembahasan KUA-PPAS hingga Menjadi APBD DKI 2016

Kompas.com - 01/12/2015, 14:34 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jadwal pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 sudah kembali disusun oleh Badan Musyawarah hari ini.

Penyusunan jadwal ini diatur kembali setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan draf KUA-PPAS 2016 yang telah direvisi oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Berikut ini jadwal pembahasan KUA-PPAS sampai menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 :

1. Jumat, 4 Desember 2015:
Rapat Banggar dengan TAPD untuk mendengar penjelasan eksekutif/TAPD mengenai hasil penyesuaian penyempurnaan rancangan KUA-PPAS serta PPAS APBD DKI 2016.

2. Senin, 7 Desember 2015 sampai Jumat, 11 Desember 2015:
Rapat Banggar dan TAPD untuk membahas hasil penyesuaian penyempurnaan rancangan KUA-PPAS 2016. Jika pembahasan belum selesai dilakukan, akan dilanjutkan kembali pada Sabtu, 12 Desember 2015.

3. Senin, 14 Desember 2015 pukul 10.00 WIB:
Rapat pimpinan gabungan untuk penelitian akhir, persetujuan, dan pengesahan KUA-PPAS serta PPAS APBD 2016.

4. Senin, 14 Desember 2015 pukul 15.00 WIB:
Penandatanganan MoU KUA-PPAS dan PPAS APBD DKI 2016 oleh pimpinan DPRD dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

5. Selasa, 15 Desember 2015:
Rapat paripurna penyampaian pidato Gubernur mengenai Raperda tentang APBD DKI 2016.

6. Rabu, 16 Desember 2015:
Rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD DKI 2016.

7. Kamis, 17 Desember 2016:
Rapat paripurna penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD DKI 2016.

8. Kamis, 17 Desember 2016 sampai Sabtu 19 Desember 2015:
Rapat komisi untuk membahas Raperda tentang APBD 2016.

9. Senin, 21 Desember 2015 pukul 10.00 WIB:
Rapat pimpinan gabungan untuk penelitian akhir, persetujuan, dan pengesahan Raperda APBD DKI 2016.

10. Senin, 21 Desember 2015 pukul 15.00 WIB:
Rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama Pimpinan Dewan dengan Gubernur terhadap Raperda ABPD 2015.

Selanjutnya, Perda tersebut sudah bisa dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com