JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan belum ada izin operasional kepada Uber. Pasalnya, Uber hingga kini belum membentuk perusahaan di Jakarta.
"(Uber) belum diizinkan. Kami sampaikan, Uber boleh operasi (beroperasi) dengan catatan syarat seperti Grab Taxi," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (8/12/2015).
Basuki mengatakan, Uber harus mendirikan perusahaan dengan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kemudian, lanjut dia, taksinya juga harus ditempel stiker taksi. Sehingga mobil yang disewakan tersebut harus melalui uji KIR.
"KIR nya kami permudah di ATPM (agen tunggal pemegang merek) boleh, tapi mesti tempelin stiker taksi dong. Kalau enggak, semua orang suka naik taksi Uber dong. Karena banyak yang gengsi itu mobil pribadi ditempel stiker Uber," kata Basuki. (Baca: Uber: Kami Bukan Perusahaan Transportasi)
Kemudian, seluruh pemilik mobil yang disewa Uber harus mendaftarkan diri dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemilik mobil juga harus membayar pajak penghasilan. Jika penghasilan pemilik mobil di bawah Rp 4,8 miliar setahun, cukup membayar pajak sebesar 1 persen.
"Grab Taxi lebih mendekati aturan dan lebih baik daripada Uber. Pokoknya kamu mesti tempelin stiker taksi, kalau pelanggaran kami akan kejar di pajak," kata Basuki. (Baca: Tahun Depan, Uber Buka Perusahaan PMA di Indonesia)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.